News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Penasihat hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Tim hukum menegaskan tindakan penyiraman terhadap Andrie Yunus bersifat spontan, reaktif, dan tanpa niat menimbulkan luka berat.
  • Pembelaan tersebut didukung keterangan ahli terkait kurangnya kalkulasi risiko serta fakta terdakwa juga terluka akibat cairan.

Suara.com - Penasihat hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menegaskan bahwa luka berat yang dialami korban adalah fakta medis yang tidak disengaja, bukan cerminan dari kehendak para terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penasihat hukum berargumen, tindakan para terdakwa bersifat reaktif dan spontan, sehingga tidak dapat dinilai setara dengan perbuatan yang dilakukan dengan perhitungan matang untuk menimbulkan luka berat.

Argumen itu diperkuat keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam persidangan.

"Keterangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menunjukkan bahwa tindakan dalam perkara a quo lebih memperlihatkan karakter reaktif, emosional, spontan, dan tidak didasarkan pada kalkulasi risiko yang matang," ujar salah satu penasihat hukum, Letkol Chk Hasta saat membacakan salah satu poin pleidoi.

Penasihat hukum juga mengacu pada pendapat ahli hukum pidana Prof. Herry Firmansyah yang menekankan pentingnya menilai hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat, bukan sekadar melihat hasil akhirnya.

"Prof. Herry Firmansyah menerangkan bahwa dalam delik akibat, hakim tidak cukup hanya melihat akibat akhir yang timbul, melainkan harus menilai hubungan kausalitas antara perbuatan dengan akibat tertentu, termasuk apakah akibat yang terjadi masih berada dalam jangkauan kesadaran dan kemampuan pelaku untuk memperkirakannya," lanjut Hasta.

Dalam pleidoi, penasihat hukum menyebut masih terdapat keraguan yang beralasan soal sejauh mana para terdakwa mengetahui karakteristik cairan yang mereka gunakan dan mampu memperkirakan dampaknya.

"Masih terdapat keraguan yang beralasan mengenai sejauh mana para terdakwa mengenai karakteristik aktual cairan yang digunakan, sejauh mana para terdakwa mampu memperkirakan akibat yang kemudian terjadi, serta sejauh mana akibat tersebut benar-benar berada dalam cakupan kehendak maupun kesadaran mereka pada saat perbuatan dilakukan," kata Hasta lagi.

Baca Juga: Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Salah satu fakta yang turut dikedepankan adalah bahwa dua dari empat terdakwa selaku eksekutor juga mengalami luka akibat percikan cairan tersebut, yang menurut penasihat hukum memperkuat dalil ketiadaan niat untuk menimbulkan luka berat.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara ini secara proporsional dengan mempertimbangkan tidak adanya kehendak untuk menimbulkan luka berat, tidak adanya penguasaan penuh terhadap risiko, fakta bahwa terdakwa juga terluka, serta keraguan yang beralasan soal keterjangkauan akibat oleh para terdakwa saat kejadian.

Mereka mengakhiri poin pembelaan tersebut lewat penegasan bahwa hukum pidana yang berkeadilan tidak semata mengukur akibat, melainkan juga menimbang dapat atau tidaknya akibat itu dipertanggungjawabkan kepada pelaku.

"Hukum pidana yang berkeadilan tidak hanya menilai akibat yang terjadi, melainkan juga menilai apakah akibat tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan," pungkas Hasta.

Load More