News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 07:05 WIB
Banyaknya kayu yang terbawa arus dan menumpuk di sungai menjadi salah satu faktor utama yang memperbesar dampak banjir di Sumatera [Suara.com/PMI]
Baca 10 detik
  • Dr. Safrizal ZA menyatakan kayu sisa bencana di Aceh dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
  • Sebanyak 70 persen kayu bernilai ekonomi telah diolah, sementara sisa limbah kayu lainnya akan segera dikelola kembali.
  • Pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan kayu sesuai regulasi Keputusan Menteri Kehutanan.

Suara.com - Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA, menegaskan bahwa kayu sisa banjir dan tanah longsor di Aceh masih memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemulihan pascabencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).

Ia menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang, terkait pengelolaan kayu sisa bencana.

Dalam forum yang turut dihadiri Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian serta jajaran kepala daerah se-Aceh, Safrizal mengungkapkan bahwa sebagian besar kayu bernilai ekonomi telah diproses.

“Jadi sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah, tapi masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sisa kayu yang belum diolah sebagian besar masuk kategori debris atau limbah kayu.

Meski demikian, potensi pemanfaatannya tetap terbuka, terutama untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Safrizal juga menyebutkan bahwa pemerintah dapat menunjuk pihak tertentu untuk mengelola kayu tersebut.

Namun, prosesnya memerlukan koordinasi lintas daerah serta pendampingan aparat penegak hukum guna memastikan keamanan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

“Selain membutuhkan surat dari bupati atau wali kota, juga perlu pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan agar proses pengolahan berjalan aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan telah ada pihak yang berminat mengolah kayu debris menjadi produk bernilai ekonomi.

Untuk itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak dalam waktu dekat.

Pengelolaan kayu sisa banjir ini telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 191 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur percepatan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana, termasuk Aceh.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan kayu harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.

Selain itu, kayu tersebut diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat terdampak.

Dengan optimalisasi pemanfaatan kayu sisa bencana, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Load More