- Dr. Safrizal ZA menyatakan kayu sisa bencana di Aceh dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Sebanyak 70 persen kayu bernilai ekonomi telah diolah, sementara sisa limbah kayu lainnya akan segera dikelola kembali.
- Pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan kayu sesuai regulasi Keputusan Menteri Kehutanan.
Suara.com - Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA, menegaskan bahwa kayu sisa banjir dan tanah longsor di Aceh masih memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemulihan pascabencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Ia menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang, terkait pengelolaan kayu sisa bencana.
Dalam forum yang turut dihadiri Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian serta jajaran kepala daerah se-Aceh, Safrizal mengungkapkan bahwa sebagian besar kayu bernilai ekonomi telah diproses.
“Jadi sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah, tapi masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sisa kayu yang belum diolah sebagian besar masuk kategori debris atau limbah kayu.
Meski demikian, potensi pemanfaatannya tetap terbuka, terutama untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Safrizal juga menyebutkan bahwa pemerintah dapat menunjuk pihak tertentu untuk mengelola kayu tersebut.
Namun, prosesnya memerlukan koordinasi lintas daerah serta pendampingan aparat penegak hukum guna memastikan keamanan dan kepastian hukum.
Baca Juga: Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
“Selain membutuhkan surat dari bupati atau wali kota, juga perlu pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan agar proses pengolahan berjalan aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan telah ada pihak yang berminat mengolah kayu debris menjadi produk bernilai ekonomi.
Untuk itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak dalam waktu dekat.
Pengelolaan kayu sisa banjir ini telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 191 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur percepatan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana, termasuk Aceh.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan kayu harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, kayu tersebut diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat terdampak.
Dengan optimalisasi pemanfaatan kayu sisa bencana, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman
-
Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang
-
Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini
-
Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup