- Dr. Safrizal ZA menyatakan kayu sisa bencana di Aceh dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Sebanyak 70 persen kayu bernilai ekonomi telah diolah, sementara sisa limbah kayu lainnya akan segera dikelola kembali.
- Pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan kayu sesuai regulasi Keputusan Menteri Kehutanan.
Suara.com - Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA, menegaskan bahwa kayu sisa banjir dan tanah longsor di Aceh masih memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemulihan pascabencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Ia menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang, terkait pengelolaan kayu sisa bencana.
Dalam forum yang turut dihadiri Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian serta jajaran kepala daerah se-Aceh, Safrizal mengungkapkan bahwa sebagian besar kayu bernilai ekonomi telah diproses.
“Jadi sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah, tapi masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sisa kayu yang belum diolah sebagian besar masuk kategori debris atau limbah kayu.
Meski demikian, potensi pemanfaatannya tetap terbuka, terutama untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Safrizal juga menyebutkan bahwa pemerintah dapat menunjuk pihak tertentu untuk mengelola kayu tersebut.
Namun, prosesnya memerlukan koordinasi lintas daerah serta pendampingan aparat penegak hukum guna memastikan keamanan dan kepastian hukum.
Baca Juga: Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
“Selain membutuhkan surat dari bupati atau wali kota, juga perlu pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan agar proses pengolahan berjalan aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan telah ada pihak yang berminat mengolah kayu debris menjadi produk bernilai ekonomi.
Untuk itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak dalam waktu dekat.
Pengelolaan kayu sisa banjir ini telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 191 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur percepatan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana, termasuk Aceh.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan kayu harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, kayu tersebut diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat terdampak.
Dengan optimalisasi pemanfaatan kayu sisa bencana, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru