News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:02 WIB
Ilustrasi Kencan. (Pixabay.com)
Baca 10 detik
  • Polsek Kalideres menangkap seorang wanita berinisial GF atas dugaan pencurian dengan kekerasan di kawasan Puri Garden, Jakarta Barat.
  • Pelaku memancing korban ke kamar kos, lalu dua rekannya melakukan penganiayaan untuk merampas sepeda motor dan ponsel.
  • Polisi berhasil mengidentifikasi GF melalui rekaman CCTV dan menyita barang bukti hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Suara.com - Polsek Kalideres mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui seorang wanita.

Polisi menangkap seorang wanita berinisial GF yang diduga berperan sebagai pelaku utama, sementara dua rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait tindak pidana pencurian yang dialaminya.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku. Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Sesampainya di kamar kos, GF diduga menghubungi dua rekannya yang berinisial F dan GC. Tak lama kemudian, kedua pria tersebut datang dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," kata Rihold saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa setelah merampas barang milik korban, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan kepada GF.

GF kemudian membawa kabur sepeda motor korban dari lokasi menuju tempat persembunyian mereka.

Berbekal rekaman CCTV di area pintu masuk dan keluar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi GF yang sebelumnya mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga: Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

Dari hasil penyelidikan, petugas melacak keberadaan pelaku ke wilayah Pegadungan, Kalideres. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap GF.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang menunjukkan bahwa telepon genggam milik korban telah digadaikan oleh pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil harta benda miliknya.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara terencana bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam proses pencarian.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi," kata Rachmad.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Load More