News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB
Forum Diskusi Publik bertajuk Inspirasi, Kesempatan, dan Kontribusi Penyandang Disabilitas dalam Pengabdian kepada Negara yang digelar SSDM Polri di Ambhara Hotel, Jakarta pada Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
Baca 10 detik
  • Komnas Perempuan mendesak Polri memperbanyak rekrutmen perempuan penyandang disabilitas guna meningkatkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas.
  • Dwi Ayu Kartika Sari menyatakan rekrutmen tersebut krusial untuk mengatasi hambatan proses pembuktian dan kendala komunikasi di kepolisian.
  • Usulan ini disampaikan dalam forum di Jakarta pada Selasa (9/6/2026) demi mewujudkan institusi Polri yang inklusif.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Polri memperbanyak rekrutmen perempuan penyandang disabilitas.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas yang selama ini kerap terhambat dalam proses hukum.

Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, mengatakan banyak perkara yang melibatkan perempuan penyandang disabilitas berhenti di tengah jalan karena minimnya dukungan yang sesuai dengan kebutuhan korban, termasuk dalam proses pembuktian.

“Namun kalau boleh beri saran ke Pak Erthel, perempuannya juga diperbanyak nanti Pak, dari perempuan penyandang disabilitas yang tadi saya bilang,” kata Dwi dalam Forum Diskusi Publik bertajuk Polri untuk Masyarakat: Inspirasi, Kesempatan, dan Kontribusi Penyandang Disabilitas dalam Pengabdian kepada Negara di Ambhara Hotel, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Dwi, kehadiran perempuan penyandang disabilitas di tubuh Polri bukan sekadar soal keterwakilan, melainkan kebutuhan nyata untuk memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan.

“Ini data di lapangan aja Pak. Perempuan berhadapan dengan hukum ketika dia penyandang disabilitas suka susah dan akhirnya penyidikannya terhenti karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Ia menilai personel perempuan penyandang disabilitas yang memiliki perspektif gender dan memahami pengalaman kelompok rentan akan membantu penyidik dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara lebih sensitif dan efektif.

Ilustrasi penyandang disabilitas. [Antara]

Dwi juga menyoroti masih terbatasnya dukungan bagi korban disabilitas saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Salah satu kendala yang sering muncul adalah kurangnya petugas yang mampu berkomunikasi dengan korban, termasuk penyandang disabilitas tuli yang menggunakan bahasa isyarat.

“Kalau dimungkinkan Pak, bisa dimungkinkan dari penyandang disabilitas yang akan direkrut, perempuan penyandang disabilitas yang paham JBI (Juru Bahasa Isyarat) itu akan juga sangat bermanfaat buat penyidik ya. Dia akan sangat membantu,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Menurut Dwi, perempuan penyandang disabilitas menghadapi kerentanan berlapis. Selain berhadapan dengan kekerasan berbasis gender, mereka juga kerap mengalami diskriminasi akibat kondisi disabilitas yang dimiliki.

“Tadi 2 persen berarti 9.000, polwannya ada 26.000, tapi bagaimana perempuan penyandang disabilitas juga bisa menjadi anggota kepolisian? Ini saya tahu PR yang tidak mudah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa upaya membangun institusi yang inklusif membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek, mulai dari regulasi, anggaran, sistem rekrutmen, hingga budaya organisasi.

Meski demikian, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Polri yang telah membuka jalur rekrutmen bagi penyandang disabilitas.

Menurut Dwi, kebijakan tersebut menjadi kemajuan penting dalam mewujudkan institusi kepolisian yang lebih inklusif.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More