News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 17:54 WIB
Forum Diskusi Publik bertajuk Inspirasi, Kesempatan, dan Kontribusi Penyandang Disabilitas dalam Pengabdian kepada Negara yang digelar SSDM Polri di Ambhara Hotel, Jakarta pada Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
Baca 10 detik
  • Polri menyatakan kesulitan memenuhi kuota 2 persen pekerja penyandang disabilitas sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016.
  • Brigjen Pol. Erthel Stephan menjelaskan bahwa kendala utama adalah jumlah personel besar yang mencapai 450.000 anggota.
  • Hingga saat ini, Polri telah merekrut 22 penyandang disabilitas melalui jalur bertahap dengan memperhatikan kecocokan kompetensi dan organisasi.

Suara.com - Polri mengakui tidak mudah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan instansi pemerintah mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas.

Hal itu terungkap dalam Forum Diskusi Publik bertajuk Inspirasi, Kesempatan, dan Kontribusi Penyandang Disabilitas dalam Pengabdian kepada Negara yang digelar SSDM Polri di Ambhara Hotel, Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

Pertanyaan mengenai target pemenuhan kuota tersebut disampaikan oleh salah satu peserta forum diskusi, Istudiyanti Priatmi atau biasa dipanggil Ince dari ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus).

Ia menyoroti bahwa sejak Undang-Undang Penyandang Disabilitas disahkan pada 2016, jumlah anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas masih relatif sedikit.

"Saya ingin tanyakan untuk proyeksi Polri untuk dapat mencapai jumlah sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 untuk 2 persennya, Pak," kata Ince.

Menjawab pertanyaan itu, Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Pol. Erthel Stephan menjelaskan bahwa tantangan terbesar terletak pada besarnya jumlah personel kepolisian di seluruh Indonesia.

"Kalau 2 persennya itu kecil, Bu, gampang itu. Cuma kalau dikali dengan jumlah anggota polisi seluruh Indonesia yang 450.000, berarti itu 9.000, Bu. Berarti itu 9.000 teman-teman disabilitas," ujar Erthel sebagai salah satu narasumber di Forum tersebut.

Menurut dia, jumlah tersebut tidak mungkin dipenuhi dalam waktu singkat karena kapasitas rekrutmen tahunan Polri sendiri tidak mencapai angka tersebut.

"Sepertinya kalau dalam satu kali rekrutmen setahun, itu rekrutmen kami saja nggak sampai segitu, Bu. Nah, jadi kayaknya tidak mungkin masa kita merekrut teman-teman disabilitas semua?" katanya.

Baca Juga: Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Meski demikian, Erthel memastikan tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk berhenti membuka peluang bagi penyandang disabilitas.

"Kami akan tetap dinamis bergerak terus. Ini jumlahnya akan kita perbesar terus sesuai dengan ruang jabatan dan kompetensi yang memang bisa kami buka untuk teman-teman disabilitas," lanjutnya.

Erthel Stephan menjelaskan bahwa hingga saat ini Polri telah merekrut 22 penyandang disabilitas melalui jalur ASN, Bintara, dan SIPSS.

Menurut Erthel, penerimaan dilakukan secara bertahap karena Polri harus memastikan kesiapan organisasi, baik dari sisi budaya kerja, infrastruktur, maupun kecocokan jabatan.

"Kami membuka ruang lebih besar, tetapi harus mencocokkan ruang jabatan dan kompetensi dari rekan-rekan disabilitas," kata Erthel.

Ia menegaskan, Polri tidak ingin sekadar mengejar angka tanpa menyiapkan sistem pendukung yang memadai.

"Kami khawatir justru kami nanti lepas kontrol, tidak maksimal, asal rekrut dan lain sebagainya malah jadi permasalahan yang berkepanjangan nanti di organisasi," pungkasnya. (Reporter: Dinda Pramesti K)

Load More