- DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU Polri pada 9 Juni 2026 melalui proses legislasi yang dinilai sangat terburu-buru.
- Amnesty International Indonesia mengecam proses tersebut karena tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang tersebut.
- Revisi UU Polri mengizinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil serta memperpanjang usia pensiun tanpa penguatan pengawasan lembaga Kompolnas.
Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang dinilai dilakukan secara terburu-buru oleh DPR dan Pemerintah.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai proses legislasi revisi UU Polri berlangsung sangat cepat. Sejak DPR menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada 20 Mei 2026 hingga disahkan dalam rapat paripurna, pembahasannya berlangsung kurang dari satu bulan.
Bahkan, hanya lima hari setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026, revisi UU Polri langsung disepakati dalam rapat tingkat pertama di Komisi III DPR dan kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.
Menurut Usman, proses tersebut mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang.
“Namun harapan masyarakat hari ini pupus dan pengesahan revisi UU Polri yang tidak transparan ini jelas kembali menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Ia menyoroti minimnya transparansi selama proses pembahasan karena naskah akademik maupun draf RUU tidak dapat diakses secara resmi oleh publik. Menurutnya, pola legislasi tertutup ini mengulang praktik serupa yang sebelumnya terjadi dalam pembahasan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja, dan revisi UU KPK.
“Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme,” ujarnya.
Usman menilai salah satu poin paling mengkhawatirkan dalam revisi tersebut adalah ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bertentangan dengan semangat Reformasi yang membatasi keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.
Baca Juga: RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru
Ia juga menilai perluasan peran aparat kepolisian di jabatan sipil, setelah sebelumnya UU TNI memberikan ruang serupa bagi prajurit aktif, menunjukkan gejala konsolidasi kekuasaan yang mengandalkan institusi pertahanan dan keamanan.
“Pengabaian revisi UU Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan aparat untuk pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, jelas menunjukkan tendensi penggunaan alat negara semata-mata untuk menopang kekuasaan,” katanya.
Selain itu, Usman mengkritik revisi UU Polri yang dinilai tidak menjawab persoalan mendasar terkait akuntabilitas dan pengawasan terhadap kepolisian. Di tengah sorotan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM, kekerasan, dan impunitas aparat, revisi tersebut dinilai gagal memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara substansial.
Menurutnya, Kompolnas masih belum diberikan kewenangan yang memadai untuk melakukan pengawasan langsung maupun menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
“Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak,” tegas Usman.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.
Selain mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu, revisi UU Polri juga memperpanjang usia pensiun anggota kepolisian dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, tidak lagi ditetapkan batas usia pensiun yang tegas selama masih dibutuhkan oleh Presiden.
Revisi tersebut juga tidak memasukkan penguatan kewenangan Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum