- DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
- Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan pembahasan berlangsung singkat karena hanya mencakup sedikit materi substansi yang terbatas bagi institusi Polri.
- Revisi tersebut memuat aturan rekrutmen disabilitas, penguatan jaminan sosial, penyelarasan kebijakan Presiden, serta penyesuaian batas usia pensiun anggota.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait proses pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dinilai berlangsung cepat hingga disahkan menjadi undang-undang.
Eddy menjelaskan bahwa durasi pembahasan yang relatif singkat disebabkan oleh terbatasnya materi yang menjadi substansi revisi.
Menurutnya, dari keseluruhan draf, hanya terdapat 20 substansi, dengan tujuh materi baru yang menjadi inti pembahasan.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," ujar Eddy dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Eddy kemudian merinci empat poin utama dari tujuh materi baru yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut.
1. Penyelarasan Tugas Polri dengan Kebijakan Presiden
Materi pertama berkaitan dengan penguatan peran Polri dalam mendukung agenda nasional. Polri kini diamanatkan untuk turut menyukseskan arah kebijakan yang ditetapkan Presiden.
2. Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Salah satu poin yang dianggap paling menarik oleh Eddy adalah adanya afirmasi dalam rekrutmen anggota Polri. Undang-undang baru ini membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri melalui jalur keahlian khusus.
Baca Juga: Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
"Ini yang saya kira sangat menarik sekali bahwa dalam rekrutmen anggota Polri, itu ada afirmasi terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang bisa direkrut berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki," jelasnya.
3. Jaminan Sosial dan Kesehatan
Poin ketiga menyangkut kesejahteraan personel, yakni penguatan jaminan sosial dan kesehatan bagi seluruh anggota Polri. Eddy menilai hal ini sebagai pemenuhan hak yang wajar bagi aparat penegak hukum.
4. Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Terakhir, revisi ini mengatur kembali batas usia pensiun (BUP) anggota Polri. Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun bagi golongan Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, bagi golongan Perwira, baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 60 tahun.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi