News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:03 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan pendanaan pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Tersangka baru tersebut berinisial FH yang diketahui merupakan founder sekaligus advisor perusahaan. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan founder PT DSI berinisial FH sebagai tersangka penipuan investasi melalui proyek fiktif periode 2018–2025.
  • Penyidik menyita aset senilai Rp320 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian korban akibat praktik penipuan investasi syariah tersebut.
  • Tiga tersangka utama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, sementara penyidikan terhadap tersangka lain dan korporasi terus berjalan.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi 11 aset tidak bergerak senilai sekitar Rp143 miliar yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara.

Selain itu terdapat 642 sertifikat hak atas tanah dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.

Ditegaskan, penyidikan kasus PT DSI akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga masih mengembangkan dua berkas perkara lainnya, yakni terhadap tersangka AS dan korporasi PT Dana Syariah Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik fraud berkedok investasi syariah yang merugikan banyak lender.

Polisi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian korban.

Load More