- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026.
- Regulasi baru menetapkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara saja.
- Perwira Polri ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun dengan kewenangan perpanjangan jabatan khusus oleh keputusan Presiden.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan draf Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam perubahan regulasi ini adalah penambahan batas usia pensiun bagi anggota Polri yang disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam aturan baru tersebut, masa pengabdian anggota Polri kini diperpanjang. Untuk pangkat Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun mencapai 59 tahun.
Sementara itu, bagi perwira pertama hingga perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf UU Polri terbaru yang dilihat Suara.com dan dapat diakses melalui situs resmi DPR RI, Rabu (10/6/2026).
Secara khusus, UU ini juga mengatur fleksibilitas masa jabatan bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Selain batas usia pensiun 60 tahun, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang satu tahun atau lebih, bergantung pada kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Aturan mengenai masa pensiun ini secara rinci tertuang dalam Pasal 30 UU Polri yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
(6) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri dalam UU Polri yang baru.
Berita Terkait
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'
-
Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Liga Aspal dan Mimpi Anak-anak di Tengah Kota Jakarta
-
Hijau di Iklan, Abu-Abu dalam Aksi: Bahaya Fenomena Greenwashing
-
Ulasan Bloody Flower: Ketika Pembunuh Jadi Harapan Terakhir Banyak Orang
-
Daya Beli Lesu, Kelas Menengah Pilih Beli Beras Ketimbang Cicil Rumah
-
Cabai Rawit Tembus Rp54 Ribu, Cek Daftar Harga Pangan yang Naik Hari Ini
-
Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris
-
5 Serum Flek Hitam yang Aman Digunakan Setiap Hari, Ampuh Cerahkan Kulit Mulai Rp20 Ribu
-
Suarakan Kesetaraan, Run for Equality 2026 Sukses Digelar di Senayan Park
-
Susul Kesuksesan The Grey, Netflix Garap Parasyte: Tamiya yang Tayang 2027
-
Dari Diskusi hingga Wall of Hope, LINTAS Dorong Masyarakat Peduli Masa Depan Transportasi Umum