News / Nasional
Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis ringan kepada empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan tersebut tidak adil, mengabaikan prinsip peradilan, dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia.
  • Koalisi mendesak Polri melanjutkan penyidikan kasus ini serta meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.

Koalisi mengingatkan bahwa putusan pengadilan militer tidak menghapus kewenangan peradilan umum untuk mengusut kasus tersebut.

Mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Karena itu, mereka mendesak Kepolisian segera menindaklanjuti proses penyidikan dan bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban.

Selain mendesak Polri, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus perkara uji materi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer dengan mempertimbangkan kasus Andrie Yunus sebagai contoh persoalan yang mereka nilai menunjukkan bahaya remiliterisasi terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.

Load More