- Pengadilan Militer II/08 Jakarta memecat dua anggota BAIS TNI, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, dari dinas militer.
- Kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana menggunakan air keras terhadap warga sipil bernama Andrie Yunus pada Rabu.
- Majelis Hakim menegaskan tindakan penganiayaan tersebut merupakan pengkhianatan nilai keprajuritan yang mencemarkan nama baik institusi TNI secara keseluruhan.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer kepada dua anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, disamping vonis penjara.
Kedua terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa 1) dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Terdakwa 2), mantan prajurit satuan Marinir yang berperan sebagai eksekutor penyiraman Andrie.
Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang Pengadilan Militer.
Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bermula dari provokasi tidak langsung Serda Edi Sudarko, sebelum Lettu Budhi yang kemudian menyarankan penggunaan air keras sebagai cara yang dinilai lebih cepat dan praktis dibanding kekerasan fisik.
Hakim menegaskan bahwa keduanya merupakan prajurit terlatih yang justru berbalik menyerang rakyat sipil, sesuatu yang dipandang sebagai pengkhianatan terhadap hakikat hubungan TNI dan rakyat.
"Bahwa Terdakwa 1 dan 2 merupakan prajurit yang pernah dinas di satuan Marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Saudara Andrie Yunus dengan air keras, di mana Saudara Andrie Yunus yang notabene merupakan rakyat biasa," ujar Fredy dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II/08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Tindakan Lettu Budhi yang mengusulkan penyiraman air keras juga dinilai hakim telah jauh menyimpang dari nilai-nilai keprajuritan yang semestinya menjadi landasan setiap anggota TNI.
"Bahwa tindakan Terdakwa 1 sejak awal sudah mencoba untuk memprovokasi secara tidak langsung kepada Terdakwa 2, akhirnya Terdakwa 2 memberikan gagasan dan ide melakukan penyiraman dengan cairan air keras terhadap Saudara Andrie Yunus adalah tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan dan sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," lanjut Fredy.
Majelis Hakim menyatakan kekhawatiran bahwa keberadaan keduanya dalam institusi militer berpotensi mencemarkan nama baik TNI serta menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib prajurit.
Baca Juga: Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
"Oleh karenanya, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," tegas Fredy.
Sementara bagi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, keduanya tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas karena dianggap masih bisa dibina sebelum kembali ke satuan.
Namun untuk pasal yang dikenakan, Majelis Hakim tetap mengacu pada tuntutan Oditur Militer yakni Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat
-
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!
-
Kenaikan BBM Tuai Kritik, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Berdiskusi oleh Pemerintah
-
2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Helikopter Apache Jatuh, AS Menggila! Iran Dibombardir di Selat Hormuz
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya