- Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Rabu (10/6/2026).
- Barang bukti berupa rekaman video dan wadah air keras dimusnahkan karena tidak adanya permintaan resmi dari instansi penegak hukum.
- Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dan sanksi pemecatan kepada dua anggota BAIS TNI yang menjadi pelaku utama penyiraman tersebut.
Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).
Barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan antara lain flashdisk berisi dua rekaman video kejadian di lokasi penyiraman serta cairan yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, tumbler berwarna ungu yang dijadikan wadah air keras juga masuk dalam daftar barang yang harus dimusnahkan.
Menurut majelis hakim, pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan di kemudian hari.
"Agar barang tersebut tidak digunakan kembali untuk hal yang tidak diinginkan," kata Fredy saat membacakan pertimbangan putusan.
Keputusan itu menjadi sorotan karena Andrie Yunus masih memperjuangkan proses hukum melalui jalur kepolisian. Rekaman video yang dimusnahkan dinilai merupakan salah satu alat bukti elektronik penting dalam pembuktian perkara pidana.
Meski demikian, hakim menyatakan hingga saat ini tidak ada permintaan resmi dari instansi penegak hukum lain untuk mengambil alih barang bukti tersebut guna kepentingan penyidikan atau pemeriksaan perkara berbeda.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya, sehingga perlu ditentukan statusnya," ujar Fredy.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor dan barang pribadi milik Andrie Yunus diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun beberapa dokumen tetap dilampirkan dalam berkas perkara karena dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses persidangan.
Dalam putusan yang sama, Pengadilan Militer menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua dari empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang dinilai berperan sebagai pelaku utama dan perencana penyiraman air keras.
Baca Juga: Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
Edi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, sedangkan Budhi dihukum dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diberhentikan dari dinas militer.
Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dipecat, namun akan menjalani pembinaan sebelum kembali bertugas di satuan masing-masing.
Berita Terkait
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
BBM Naik Setelah RUU TNI Disahkan, Melanie Subono: Nanti Malam Kira-Kira Apa?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!
-
KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun
-
Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung
-
BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino