- Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Rabu (10/6/2026).
- Barang bukti berupa rekaman video dan wadah air keras dimusnahkan karena tidak adanya permintaan resmi dari instansi penegak hukum.
- Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dan sanksi pemecatan kepada dua anggota BAIS TNI yang menjadi pelaku utama penyiraman tersebut.
Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).
Barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan antara lain flashdisk berisi dua rekaman video kejadian di lokasi penyiraman serta cairan yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, tumbler berwarna ungu yang dijadikan wadah air keras juga masuk dalam daftar barang yang harus dimusnahkan.
Menurut majelis hakim, pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan di kemudian hari.
"Agar barang tersebut tidak digunakan kembali untuk hal yang tidak diinginkan," kata Fredy saat membacakan pertimbangan putusan.
Keputusan itu menjadi sorotan karena Andrie Yunus masih memperjuangkan proses hukum melalui jalur kepolisian. Rekaman video yang dimusnahkan dinilai merupakan salah satu alat bukti elektronik penting dalam pembuktian perkara pidana.
Meski demikian, hakim menyatakan hingga saat ini tidak ada permintaan resmi dari instansi penegak hukum lain untuk mengambil alih barang bukti tersebut guna kepentingan penyidikan atau pemeriksaan perkara berbeda.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya, sehingga perlu ditentukan statusnya," ujar Fredy.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor dan barang pribadi milik Andrie Yunus diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun beberapa dokumen tetap dilampirkan dalam berkas perkara karena dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses persidangan.
Dalam putusan yang sama, Pengadilan Militer menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua dari empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang dinilai berperan sebagai pelaku utama dan perencana penyiraman air keras.
Baca Juga: Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
Edi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, sedangkan Budhi dihukum dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diberhentikan dari dinas militer.
Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dipecat, namun akan menjalani pembinaan sebelum kembali bertugas di satuan masing-masing.
Berita Terkait
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
BBM Naik Setelah RUU TNI Disahkan, Melanie Subono: Nanti Malam Kira-Kira Apa?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup