News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Andrie Yunus. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Andrie Yunus.
  • Dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara disertai pemecatan, sementara dua terdakwa lainnya menerima hukuman penjara dan menjalani pembinaan kedinasan.
  • Majelis hakim mengkritik sikap korban yang tidak menghadiri persidangan dan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan operasi intelijen negara.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis bersalah kepada empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Namun sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026) diwarnai pernyataan mengejutkan. Hakim justru mengkritik Andrie selaku korban yang tidak hadir bersaksi.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana lebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua dari mereka, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, bahkan turut dikenakan hukuman pemecatan dari kedinasan TNI di samping vonis penjara masing-masing 3 dan 2,5 tahun.

Sementara dua sisanya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun serta diberikan pembinaan sebelum nantinya kembali lagi ke satuan.

Hanya saja, Hakim Anggota Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin juga melontarkan penilaian keras terhadap korban yang absen sepanjang persidangan.

"Majelis Hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di pengadilan militer. Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara," ujarnya.

Hakim menyatakan ketidakhadiran Andrie tidak dapat dibenarkan, meski sebelumnya telah mendapat izin dokter untuk bersaksi secara daring.

"Dalam hal ini, hingga pada akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari Saudara Andrie Yunus," lanjut Zainal.

Baca Juga: Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hakim juga menolak dalih bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bagian dari operasi intelijen militer resmi, dengan menegaskan tidak ada keterkaitan dengan struktur komando TNI.

"Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi tetapi atas kalkulasi kepentingan negara," tegas Zainal.

Hakim menyatakan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa justru dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI, bukan melemahkannya.

"Dengan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan berarti akan menurunkan semangat dan mentalitas serta disiplin setiap prajurit lainnya, namun penjatuhan pidana terhadap para terdakwa tersebut bahkan dapat meningkatkan semangat, disiplin, dan loyalitas serta kepercayaan anggota BAIS TNI bahwa setiap prajurit yang bersalah akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya," papar Zainal.

Oditur Militer sendiri sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tidak ada tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI.

Load More