- Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Andrie Yunus.
- Dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara disertai pemecatan, sementara dua terdakwa lainnya menerima hukuman penjara dan menjalani pembinaan kedinasan.
- Majelis hakim mengkritik sikap korban yang tidak menghadiri persidangan dan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan operasi intelijen negara.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis bersalah kepada empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Namun sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026) diwarnai pernyataan mengejutkan. Hakim justru mengkritik Andrie selaku korban yang tidak hadir bersaksi.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana lebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua dari mereka, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, bahkan turut dikenakan hukuman pemecatan dari kedinasan TNI di samping vonis penjara masing-masing 3 dan 2,5 tahun.
Sementara dua sisanya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun serta diberikan pembinaan sebelum nantinya kembali lagi ke satuan.
Hanya saja, Hakim Anggota Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin juga melontarkan penilaian keras terhadap korban yang absen sepanjang persidangan.
"Majelis Hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di pengadilan militer. Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara," ujarnya.
Hakim menyatakan ketidakhadiran Andrie tidak dapat dibenarkan, meski sebelumnya telah mendapat izin dokter untuk bersaksi secara daring.
"Dalam hal ini, hingga pada akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari Saudara Andrie Yunus," lanjut Zainal.
Baca Juga: Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Hakim juga menolak dalih bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bagian dari operasi intelijen militer resmi, dengan menegaskan tidak ada keterkaitan dengan struktur komando TNI.
"Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi tetapi atas kalkulasi kepentingan negara," tegas Zainal.
Hakim menyatakan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa justru dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI, bukan melemahkannya.
"Dengan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan berarti akan menurunkan semangat dan mentalitas serta disiplin setiap prajurit lainnya, namun penjatuhan pidana terhadap para terdakwa tersebut bahkan dapat meningkatkan semangat, disiplin, dan loyalitas serta kepercayaan anggota BAIS TNI bahwa setiap prajurit yang bersalah akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya," papar Zainal.
Oditur Militer sendiri sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tidak ada tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN
-
Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat
-
Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?
-
Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!