News / Nasional
Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:04 WIB
Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Faiqh]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik senilai satu triliun rupiah di Badan Gizi Nasional.
  • Tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen, penggelembungan harga, dan memenangkan proyek meski perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai vendor resmi.
  • Tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan kasus korupsi tahun 2025-2026.

"Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," beber Syarief.

Atas perbuatannya, Andrew dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri alias AYS.

Selain dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mengusut dugaan mark-up dalam sejumlah proyek pengadaan BGN, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Load More