- Kejaksaan Agung sedang menelaah permohonan Justice Collaborator dari tersangka korupsi Program Makan Bergizi Nasional, Sony Sonjaya, di Jakarta.
- Penyidik mengevaluasi efektivitas keterangan tersangka untuk mengungkap praktik korupsi pengadaan barang yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.
- Tersangka diduga terlibat penyalahgunaan wewenang bersama mantan pimpinan Badan Gizi Nasional terkait pengelolaan yayasan mitra dan pengadaan barang.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelaah permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik masih mengevaluasi apakah keterangan Sony masih diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Satu, kita lihat dulu alat bukti yang sudah ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi?" kata Febrie di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Selain itu, penyidik juga akan menilai sejauh mana informasi yang telah diberikan Sony serta apakah keterangannya dapat memberikan nilai tambah yang signifikan dalam proses penyidikan.
"Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC. Bisa enggak maksimal, seperti apa kapasitas JC-nya," ujarnya.
Menurut Febrie, pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk memutuskan apakah permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony dapat diterima atau tidak.
"Nah, ini masih butuh waktu. Sebentar lagi kita putuskan," katanya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Sony, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Baca Juga: 3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah proyek yang menjadi sorotan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
-
Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN
-
Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
-
Resmi! Timnas Iran Injak Kaki di Los Angeles, Tembus Visa AS Siap Hadapi Selandia Baru
-
Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang
-
Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman
-
Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat
-
Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain