- BEM UI dan Kapolres Metro Jakarta Pusat berselisih mengenai status surat pemberitahuan demonstrasi di Bundaran HI baru-baru ini.
- Herlambang P. Wiratraman menilai sistem administrasi kepolisian masih sangat birokratis, manual, dan rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
- Dosen UGM tersebut mendorong Polri melakukan pembenahan sistem pelayanan publik agar transparan dan menjamin hak konstitusional warga negara.
Suara.com - Polemik surat pemberitahuan aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Bundaran HI kembali memantik kritik terhadap kinerja Polri.
Aparat Polri dinilai masih mengelola mekanisme penyampaian pendapat di muka umum secara birokratis dan minim transparansi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebut pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan aksi dari BEM UI terkait demonstrasi di Bundaran HI.
Pernyataan itu kemudian dibantah Ketua BEM UI yang menilai polisi justru membohongi rakyat karena surat pemberitahuan telah dikirimkan.
Melihat hal ini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menilai persoalan tersebut memperlihatkan lemahnya sistem pelayanan publik di institusi kepolisian.
Menurutnya, mekanisme pemberitahuan aksi selama ini masih menyisakan banyak celah administratif.
"Formal pemberitahuan semacam ini berbasis UU 9 Tahun 1998, dan seringkali aparat kepolisian membuat celah hukum proses pemberitahuan formal aksi menjadi kompleks dan terlalu birokratis," kata Herlambang kepada Suara.com, Senin (15/6/2026).
Belum lagi menyoal standar penerimaan pemberitahuan aksi di tiap wilayah yang tidak seragam.
Situasi itu membuat polemik soal ada atau tidaknya surat pemberitahuan mudah diperdebatkan di lapangan.
Baca Juga: Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
"Standar pemberitahuan pun beragam, tergantung dinamika di tingkat lokal. Itu sebab, dalih yang disampaikan di lapangan kerap susah dibuktikan, karena sistemnya juga masih manual. 'Modal kertas'," ujarnya.
Herlambang mengkritik kualitas layanan publik Polri yang dinilai belum sebanding dengan anggaran besar yang dimiliki institusi tersebut.
Padahal semestinya kepolisian mampu menghadirkan sistem administrasi modern yang memudahkan warga menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kualitas layanan publik polisi dengan dana besar yang dimiliki, masih jauh di bawah standar aplikasi gojek/grab, tidak punya sistem yang memudahkan warga untuk menjalankan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berekspresi san berkumpul," tegasnya.
Menurut dia, ketiadaan sistem yang transparan dan dapat diakses publik membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Dalam situasi tertentu, alasan surat pemberitahuan belum diterima kerap digunakan secara politis tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga