News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 20:08 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Asep Permana, terkait kasus korupsi IUP di Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (15/6/2026).
  • Penyidik mendalami data produksi batu bara serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan pengangkutan dan penggunaan dermaga.
  • Pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi penyidikan terhadap tiga perusahaan tersangka, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS dalam perkara tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami data produksi metrik ton batu bara melalui pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Permana, pada hari ini.

Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka korporasi.

Tak hanya soal data produksi metrik ton batu bara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Asep juga diperiksa terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh para pengusaha batu bara.

"Hari ini AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya, sehingga keterangan hari ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya di mana penyidik juga mengonfirmasi, membandingkan data-data PNBP dari produksi metrik ton batu bara tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Budi, Asep juga diminta menjelaskan terkait PNBP dari kegiatan hauling dan penggunaan dermaga atau jetty. Budi mengatakan terdapat kewajiban pembayaran PNBP bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

"Termasuk juga PNBP dari pekerjaan holing, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut, karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan," ujar Budi.

Pada kesempatan lain, Asep tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Ia hanya mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang juga terlibat dalam perkara ini.

"Gak pernah ketemu," ucap Asep usai diperiksa KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Load More