Bisnis / Makro
Senin, 15 Juni 2026 | 18:25 WIB
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp2,81 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR.
  • Usulan anggaran tersebut dialokasikan untuk program dukungan manajemen, pengelolaan penerimaan negara, serta program kebijaksanaan fiskal sektor ekonomi.
  • Bea Cukai fokus mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat pengawasan wilayah, meningkatkan layanan, serta mendukung investasi melalui berbagai kebijakan strategis.

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 2,81 triliun untuk tahun anggaran 2027 ke Komisi XI DPR RI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama menyampaikan kalau pagu anggaran Bea Cukai 2027 ini meliputi program kebijaksanaan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi sebesar Rp 4,159 miliar.

Kemudian program pengelolaan penerimaan negara dengan alokasi Rp 749,37 miliar. Lalu yang terbesar adalah program dukungan manajemen sebanyak Rp 2,056 triliun.

"Kami dengan hormat memohon kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJBC sebesar Rp 2,81 triliun," ujar Djaka dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (15/6/2026).

Djaka memaparkan kalau Bea Cukai memiliki empat fokus utama. Pertama adalah pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, yang mana Bea Cukai mengarahkan pada peningkatan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, dan mendukung hilirisasi industri.

Langkah ini juga diperkuat dengan optimalisasi fasilitas kawasan khusus, peningkatan ekspor produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta penguatan kerja sama kepabeanan internasional.

Fokus kedua Bea Cukai yaitu perlindungan masyarakat dan dukungan perekonomian. Ini mencakup penguatan kapasitas dan revitalisasi pengawasan di wilayah laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan, dan bandar udara.

Fokus ketiga adalah optimalisasi penerimaan negara yang dilakukan di antaranya melalui intensifikasi kebijakan tarif, cukai hasil tembakau, dan tarif bea masuk pada komoditas tertentu.

“Ekstensifikasi objek penerimaan dan perluasan basis penerimaan sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, penguatan nilai kepabeanan, serta pengembangan klasifikasi barang yang lebih adaptif, dan penguatan joint program di lingkungan Kementerian Keuangan,” papar Djaka.

Baca Juga: DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

Fokus keempat yaitu penguatan layanan dan tata kelola manajemen organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan teknologi informasi (IT).

“Kebijakan diarahkan pada pembentukan organisasi yang lebih dinamis dan adaptif, penyempurnaan proses bisnis, kepabeanan dan cukai, penguatan kompetensi dan integritas SDM, penyempurnaan core system, dan smart custom,” jelas Dirjen Bea Cukai.

Load More