News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:22 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan - pemerkosaan (Freepik)
Baca 10 detik
  • Evita Zai, buruh disabilitas di perkebunan PT USU, menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal pada 12 November 2025.
  • Proses hukum di Polres Mandailing Natal berjalan lambat selama tujuh bulan karena kendala komunikasi dan minimnya pendampingan ahli.
  • Korban dipecat sepihak oleh perusahaan, sementara terduga pelaku diduga difasilitasi untuk melarikan diri ke luar wilayah Sumatera Utara.

Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Evita Zai alias EZ (19), seorang buruh harian lepas penyandang tuli wicara di perkebunan PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara, masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum meski telah berjalan selama tujuh bulan.

Kejadian memilukan ini bermula pada Rabu (12/11/2025) pagi. Seperti biasa, perempuan yang bekerja di bagian penyemprotan pestisida ini berangkat kerja bersama kakak perempuannya dengan menumpang mobil jemputan perusahaan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang menyemprot di area kerjanya, EZ tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal dari arah belakang. Pelaku menutup wajahnya, merebut alat semprotnya, lalu mendorong tubuhnya hingga jatuh terlentang ke tanah.

Kedua tangan EZ kemudian diikat ke belakang, sementara wajahnya ditutup rapat menggunakan kain penutup miliknya sendiri.

Dalam kondisi tak berdaya, tidak bisa melihat, dan tidak bisa berteriak meminta tolong, ia diperkosa di area perkebunan sawit terpencil seluas delapan hektare tersebut.

Pelaku yang menggunakan masker penutup wajah dan mengenakan baju biru kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor.

EZ baru ditemukan oleh rekan kerjanya saat jam makan siang. Saat itu, ia hanya bisa terduduk dan menangis tanpa mampu menyentuh makanannya.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya menggunakan bahasa isyarat yang telah mereka pahami sejak kecil.

Konferensi pers kasus pemerkosaan di perusahaan perkebunan sawit. [Suara.com/Tiara]

Dua hari setelah kejadian, kasus ini dilaporkan ke Polres Mandailing Natal. Namun, hingga Rabu (17/6/2026), proses hukum terkesan berjalan di tempat dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

Alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru langsung di-PHK secara sepihak dan lisan oleh pihak perusahaan.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Herwin Nasution, menyebut kelambatan penanganan di daerah menjadi alasan utama kasus ini akhirnya dibawa ke Jakarta.

"Hukum terkesan tidak berpihak sama korban. Karena berbagai alasan, proses cukup lambat," ujar Herwin dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, juga menilai lambannya penanganan hukum ini menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan bagi korban yang memiliki kerentanan berlapis.

"Proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ini ada indikasi mengalami delay of justice, ya, yang berdampak kepada keadilan bagi korban," kata Anis.

Hambatan terbesar dalam penanganan di daerah diduga adalah ketidakmampuan penyidik memahami kondisi korban yang memiliki keterbatasan komunikasi verbal serta tidak bisa membaca dan menulis.

Load More