News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB
Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur tertawa saat ditanya soal dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar yang diperoleh dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Fuad Hasan Masyhur diperiksa KPK di Jakarta pada 18 Juni 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Kemenag.
  • Petinggi perusahaan travel diduga menyuap pejabat Kemenag untuk mendapatkan tambahan kuota haji secara melawan hukum.
  • Skema ilegal tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi PT Maktour senilai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Suara.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur hanya tertawa saat ditanya soal dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar yang disebut diperoleh perusahaannya dalam kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Fuad keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), sekitar pukul 14.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi.

Saat ditanya wartawan mengenai dugaan illegal gain yang disebut KPK mengalir ke Maktour, Fuad enggan memberikan penjelasan.

“Hahaha. Ya nanti aja ya,” kata Fuad sambil tertawa.

Fuad juga memilih bungkam ketika ditanya mengenai status anak buahnya, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]

Diduga Bertemu Gus Yaqut Bahas Tambahan Kuota

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya pertemuan antara Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba bersama Fuad Hasan Masyhur dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Pertemuan tersebut diduga dilakukan untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.

Baca Juga: KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota tambahan agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan jaringan Kesthuri memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.

KPK juga menduga Ismail memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex, USD5 ribu dan SAR16 ribu kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, serta USD10 ribu kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Taufik, Rabu (8/6/2026) lalu.

Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut) selaku Menteri Agama pada saat itu,” pungkas Taufik.

Load More