News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB
Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur tertawa saat ditanya soal dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar yang diperoleh dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Jakarta.
  • Fuad membantah adanya transaksi suap untuk mendapatkan kuota haji tambahan meskipun menolak berkomentar mengenai mantan Menteri Agama.
  • KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba memberikan uang kepada pejabat Kemenag demi keuntungan perusahaan travel haji.

Suara.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), mengaku tak berani menjawab pertanyaan wartawan ketika disinggung soal dugaan pemberian uang dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu dia sampaikan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Fuad mengaku bahwa dalam pemeriksaan berdurasi sekitar tujuh jam itu, tidak ada pembahasan mengenai Gus Yaqut bersama penyidik.

“Nggak ada, nggak ada bicara Gus ini, ya. Saya nggak berani, ya,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

No comment deh, jangan, ini bahaya kamu (wartawan). Saya khawatir, ah. Karena tidak pernah ada pernyataan itu, ya,” tambah dia.

Meski begitu, Fuad sempat memastikan bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan pihaknya untuk mendapatkan kuota haji tambahan.

“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” tandas Fuad.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pernah menyebut bahwa Ismail dan PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba bersama Fuad bertemu dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Baca Juga: Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Pertemuan itu diduga dilakukan guna meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen. Kemudian, Ismail dan Asrul bersama dengan pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Gus Yaqut usai diperiksa KPK. (Suara.com/Dea)

Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, USD 5 ribu dan SAR 16 ribu untuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, dan USD 10 ribu untuk Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Taufik, Rabu (8/6/2026).

Kemudian, Asrul diduga memberikan uang sebanyak USD 406 ribu kepada Gus Alex. Dengan pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut) selaku Menteri Agama pada saat itu,” tegas Taufik.

Untuk itu, Ismail dan Asrul diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More