News / Nasional
Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
  • Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak penyidik KPK.
  • KPK menahan Yaqut beserta tersangka lain karena diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjeratnya pada hari ini.

Pada pemeriksaan hari ini, Yaqut yang telah menjadi tahanan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya.

"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait perbuatan melawan hukum tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut yang dibawa menggunakan mobil tahanan dari rutan KPK hanya menyampaikan salam.

"Assalamualaikum," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Baca Juga: Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More