News / Nasional
Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mempertimbangkan pemeriksaan anggota Pansus Haji DPR jika dibutuhkan penyidik dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Penyidik mendalami dugaan suap satu juta dolar Amerika Serikat untuk mengondisikan Pansus Haji melalui keterangan saksi-saksi.
  • KPK telah menahan sejumlah tersangka termasuk mantan Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR akan dilakukan jika dibutuhkan penyidik.

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2034.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya uang USD 1 juta yang diduga untuk mengondisikan Pansus Haji DPR dalam perkara ini.

Terkait dengan pemanggilan Pansus Haji ini nanti kita akan lihat kebutuhan dari penyidik seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa penyidik telah mendalami dugaan pemberian uang tersebut melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya.

“Penyidik mengonfirmasi soal adanya keterangan dari saksi-saksi sebelumnya, juga soal salah satu penyitaan yang dilakukan yaitu uang yang diduga diberikan oleh pihak Kemenag kepada Pansus Haji,” ujar Budi.

“Nah nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik apakah ada kebutuhan untuk melakukan konfirmasi atau sudah cukup dari keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya uang USD 1 juta yang diduga untuk mengondisikan Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

"Terkait dengan informasi itu, KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Budi menyebut informasi mengenai dana USD 1 juta ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok. Terlebih, lanjut dia, penyidik memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai materi penyidikan.

"Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta,” ujar Budi.

“Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami," sambung dia.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

KPK juga lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More