News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB
Pemilik Blueray Cargo John Field dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, tiga tahun penjara terkait kasus suap pejabat Bea Cukai.
  • Dua bawahan John Field turut dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara atas keterlibatan tindak pidana korupsi.
  • Ketiga terdakwa diduga menyuap pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,3 miliar untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor ilegal.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jaksa menilai John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," ujar Jaksa KPK Takdir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Selain John Field, dua bawahannya yang turut menjadi terdakwa, yakni Manajer Operasional Dedi Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri, juga dituntut pidana penjara.

Keduanya dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 Dedi Kurniawan Sukolo dan Terdakwa 3 Andri dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari," kata Takdir.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.

"Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegasnya.

Sementara itu, terhadap barang bukti yang disita selama proses penyidikan dan persidangan, jaksa menetapkan sebanyak 316 barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Baca Juga: ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

Barang bukti tersebut antara lain berupa kuitansi sewa unit senilai Rp55 juta hingga kunci apartemen yang akan digunakan dalam pembuktian perkara dengan terdakwa lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

"Bahwa terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 316 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya, yaitu dalam berkas perkara atas nama Rizal," ujar Takdir.

Dalam dakwaan sebelumnya, John Field bersama Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri diduga memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tak hanya uang, mereka juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.

Pihak yang diduga menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
 
 
 

Load More