- Penelitian IGTC di Jakarta, Medan, dan Surabaya menemukan mayoritas kemasan vape menggunakan elemen menarik bagi remaja.
- Sebanyak 96 persen produk vape menawarkan varian rasa buah dan makanan penutup yang memikat minat generasi muda.
- Pemerintah Indonesia merespons temuan tersebut dengan memperketat regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian tembakau.
Suara.com - Penelitian terbaru Institute for Global Tobacco Control (IGTC), Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, menemukan bahwa sebagian besar produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia masih menggunakan elemen kemasan yang berpotensi menarik minat remaja.
Studi yang dilakukan di Jakarta, Medan, dan Surabaya itu menganalisis 825 produk rokok elektronik. Hasilnya, 58 persen produk diketahui menggunakan desain kemasan dengan unsur yang dinilai menarik bagi kalangan muda, seperti karakter kartun, animasi, meme, tipografi bergaya unik, hingga nama merek yang bersifat playful.
Selain itu, hampir seluruh produk vape yang diteliti juga menawarkan beragam varian rasa. Sekitar 96 persen produk mencantumkan setidaknya satu jenis rasa pada kemasannya, dengan dominasi rasa buah-buahan dan makanan penutup.
Lebih dari dua pertiga kemasan juga menampilkan visual yang mengindikasikan rasa tertentu. Sementara itu, hampir seperempat produk menggunakan concept flavors, yakni deskripsi rasa yang bersifat imajinatif seperti “tropical breeze” atau “dark sparkle”.
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Tobacco Control dan merupakan bagian dari proyek global Tobacco Pack Surveillance System (TPackSS) ini menyoroti pentingnya penguatan regulasi pengendalian produk tembakau dan nikotin di Indonesia.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mencakup sejumlah ketentuan seperti kewajiban peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen pada kemasan rokok elektronik, peningkatan batas usia pembelian menjadi 21 tahun, pelarangan perisa selain tembakau, larangan iklan di media sosial, serta penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar.
Profesor Katherine Clegg Smith dari Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health mengatakan, temuan ini memperkuat urgensi pembatasan elemen pemasaran pada produk vape di Indonesia.
“Peringatan kesehatan berukuran besar bertujuan tidak hanya mencegah konsumen baru, tetapi juga membatasi penggunaan visual pemasaran oleh industri tembakau, sehingga masyarakat lebih memahami risiko rokok elektronik,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya juga menyebut perisa sebagai salah satu faktor utama yang mendorong anak muda mencoba produk tembakau dan nikotin. Lebih dari 50 negara telah melarang penjualan produk tembakau berperisa, sementara puluhan negara lainnya juga membatasi atau melarang rokok elektronik.
Baca Juga: Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
Ketua Pusat Pendukung Pengendalian Tembakau Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPT-APMI), Dr. Sumarjati Arjoso, menilai pembatasan perisa dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi daya tarik vape di kalangan remaja.
“Kami memperkirakan pelarangan perisa non-tembakau akan berdampak signifikan terhadap strategi pemasaran industri, terutama yang menyasar remaja. Implementasi aturan ini perlu dicermati secara serius,” katanya.
Temuan ini memperkuat bukti bahwa kemasan dan perisa masih menjadi instrumen utama pemasaran rokok elektronik kepada generasi muda. Para peneliti menilai, implementasi penuh regulasi peringatan kesehatan dan pembatasan perisa dapat menjadi langkah penting untuk menekan daya tarik produk tersebut di kalangan remaja Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027