News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi Vape (Unsplash/@elsaolofsson)
Baca 10 detik
  • Penelitian IGTC di Jakarta, Medan, dan Surabaya menemukan mayoritas kemasan vape menggunakan elemen menarik bagi remaja.
  • Sebanyak 96 persen produk vape menawarkan varian rasa buah dan makanan penutup yang memikat minat generasi muda.
  • Pemerintah Indonesia merespons temuan tersebut dengan memperketat regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian tembakau.

Suara.com - Penelitian terbaru Institute for Global Tobacco Control (IGTC), Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, menemukan bahwa sebagian besar produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia masih menggunakan elemen kemasan yang berpotensi menarik minat remaja.

Studi yang dilakukan di Jakarta, Medan, dan Surabaya itu menganalisis 825 produk rokok elektronik. Hasilnya, 58 persen produk diketahui menggunakan desain kemasan dengan unsur yang dinilai menarik bagi kalangan muda, seperti karakter kartun, animasi, meme, tipografi bergaya unik, hingga nama merek yang bersifat playful.

Selain itu, hampir seluruh produk vape yang diteliti juga menawarkan beragam varian rasa. Sekitar 96 persen produk mencantumkan setidaknya satu jenis rasa pada kemasannya, dengan dominasi rasa buah-buahan dan makanan penutup.

Lebih dari dua pertiga kemasan juga menampilkan visual yang mengindikasikan rasa tertentu. Sementara itu, hampir seperempat produk menggunakan concept flavors, yakni deskripsi rasa yang bersifat imajinatif seperti “tropical breeze” atau “dark sparkle”.

Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Tobacco Control dan merupakan bagian dari proyek global Tobacco Pack Surveillance System (TPackSS) ini menyoroti pentingnya penguatan regulasi pengendalian produk tembakau dan nikotin di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mencakup sejumlah ketentuan seperti kewajiban peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen pada kemasan rokok elektronik, peningkatan batas usia pembelian menjadi 21 tahun, pelarangan perisa selain tembakau, larangan iklan di media sosial, serta penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar.

Profesor Katherine Clegg Smith dari Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health mengatakan, temuan ini memperkuat urgensi pembatasan elemen pemasaran pada produk vape di Indonesia.

“Peringatan kesehatan berukuran besar bertujuan tidak hanya mencegah konsumen baru, tetapi juga membatasi penggunaan visual pemasaran oleh industri tembakau, sehingga masyarakat lebih memahami risiko rokok elektronik,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya juga menyebut perisa sebagai salah satu faktor utama yang mendorong anak muda mencoba produk tembakau dan nikotin. Lebih dari 50 negara telah melarang penjualan produk tembakau berperisa, sementara puluhan negara lainnya juga membatasi atau melarang rokok elektronik.

Baca Juga: Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

Ketua Pusat Pendukung Pengendalian Tembakau Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPT-APMI), Dr. Sumarjati Arjoso, menilai pembatasan perisa dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi daya tarik vape di kalangan remaja.

“Kami memperkirakan pelarangan perisa non-tembakau akan berdampak signifikan terhadap strategi pemasaran industri, terutama yang menyasar remaja. Implementasi aturan ini perlu dicermati secara serius,” katanya.

Temuan ini memperkuat bukti bahwa kemasan dan perisa masih menjadi instrumen utama pemasaran rokok elektronik kepada generasi muda. Para peneliti menilai, implementasi penuh regulasi peringatan kesehatan dan pembatasan perisa dapat menjadi langkah penting untuk menekan daya tarik produk tersebut di kalangan remaja Indonesia.

Load More