News / Metropolitan
Selasa, 16 Juni 2026 | 12:14 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Tatar Nugroho. [Diskominfo Sumut / Dokumen]
Baca 10 detik
  • Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang ASN dan pegawai BUMD menggunakan rokok elektronik atau vape sejak Juni 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba cair serta dampak kesehatan jangka panjang akibat rokok elektrik.
  • Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, khsusunya di kalangan ASN di Sumut.

Melalui instruksi terbaru, Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan, kebijakan itu merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” katanya, Senin, 15 Juni 2026.

Sanksi Disiplin

Bobby meminta kepada seluruh kepala daerah di Sumut untuk mengawasi langsung berjalannya aturan tersebut.  Bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

Load More