- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang ASN dan pegawai BUMD menggunakan rokok elektronik atau vape sejak Juni 2026.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba cair serta dampak kesehatan jangka panjang akibat rokok elektrik.
- Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, khsusunya di kalangan ASN di Sumut.
Melalui instruksi terbaru, Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan, kebijakan itu merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” katanya, Senin, 15 Juni 2026.
Sanksi Disiplin
Bobby meminta kepada seluruh kepala daerah di Sumut untuk mengawasi langsung berjalannya aturan tersebut. Bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.
Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
Berita Terkait
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
-
Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral