- Bareskrim Polri menahan Founder PT Dana Syariah Indonesia berinisial FH atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.
- Tersangka FH ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
- Penyidik terus melacak aset tersangka serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memproses pemulihan kerugian para korban.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial FH dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Penahanan dilakukan setelah FH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan FH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," tegas Ade Safri dalam keterangan yang diterima Suara.com, Senin (22/6/2026).
FH memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (19/6/2026). Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB, penyidik melontarkan 79 pertanyaan kepada tersangka yang didampingi kuasa hukumnya.
"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan," ujar Ade.
FH menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur dan pemegang saham Mery Yuniarni (MY), Komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana (ARL), serta pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS.
Menurut Ade, FH memiliki peran sebagai Founder dan Advisor PT DSI. Sebelum terlibat di perusahaan tersebut, FH diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor keuangan, termasuk di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penyidik saat ini juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Baca Juga: Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
Bareskrim telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain PPATK, OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya untuk melacak aset para tersangka.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban investasi PT DSI.
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke JPU beserta barang bukti pada 9 Juni 2026.
Adapun proses pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta korporasi PT Dana Syariah Indonesia masih terus berjalan dengan pendampingan dan koordinasi bersama Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?