News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB
Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat di kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hendarto delapan tahun penjara atas kasus korupsi di LPEI pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan USD 49,8 juta kepada negara.
  • Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang atau diganti tujuh tahun penjara jika uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan inkrah.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto.

Hendarto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Pidana denda Rp500 juta harus dibayar Hendarto dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Selain itu, Hendarto juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang sebanyak Rp1 triliun (Rp1.059.350.000.000) dan USD 49,8 juta (USD 49.875.000).

“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.

Adapun uang tunai yang sudah disetorkan ialah Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, dan Rp1,6 miliar (Rp1.660.000.000) pada 27 April 2026.

“Jumlah di atas ditetapkan sebagai nilai pengurang uang pengganti, dengan memperhitungkan aset yang telah disita oleh penyidik sebagai pembayaran uang pengganti,” ucap hakim.

Jika Hendarto tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas hakim.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Jaksa menuntut agar Hendarto dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan USD 14,95 juta.

Dengan begitu, Hendarto dinilai telah bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Load More