- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hendarto delapan tahun penjara atas kasus korupsi di LPEI pada Senin, 22 Juni 2026.
- Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan USD 49,8 juta kepada negara.
- Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang atau diganti tujuh tahun penjara jika uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan inkrah.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto.
Hendarto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Pidana denda Rp500 juta harus dibayar Hendarto dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain itu, Hendarto juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang sebanyak Rp1 triliun (Rp1.059.350.000.000) dan USD 49,8 juta (USD 49.875.000).
“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.
Adapun uang tunai yang sudah disetorkan ialah Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, dan Rp1,6 miliar (Rp1.660.000.000) pada 27 April 2026.
“Jumlah di atas ditetapkan sebagai nilai pengurang uang pengganti, dengan memperhitungkan aset yang telah disita oleh penyidik sebagai pembayaran uang pengganti,” ucap hakim.
Jika Hendarto tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas hakim.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Jaksa menuntut agar Hendarto dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan USD 14,95 juta.
Dengan begitu, Hendarto dinilai telah bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Lantik Ketua dan Anggota Dewan Direksi LPEI
-
Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun dari LPEI untuk Pembiayaan Ekspor Industri Tekstil dan Furnitur
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung