News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 18:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memiliki niat jahat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
  • Nadiem diduga melanggar aturan pengadaan barang dengan melakukan intervensi spesifikasi produk secara sepihak kepada para bawahannya di Kemendikbudristek.
  • Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti triliunan rupiah.

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memiliki mens rea atau niat jahat.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.

Jaksa menegaskan hal itu melalui replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) Nadiem, khususnya soal dalil bahwa Nadiem tidak memiliki konflik kepentingan terkait investasi Google ke PT AKAB.

"Adapun perkara a quo, sejak awal terdakwa tidak hanya memiliki niat jahat, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Menurut jaksa, Nadiem telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sebab, jaksa menilai Nadiem telah secara sepihak mengunci spesifikasi pengadaan dengan memberikan instruksi mutlak kepada bawahannya, Hamid Muhammad dengan mengatakan “Go ahead with Chromebook".

Intervensi pengadaan ini kemudian diduga diteruskan secara berjenjang kepada pejabat Kemendikbudristek lainnya melalui perantara untuk memastikan proyek tersebut tidak diganggu.

"Serta memerintahkan terdakwa Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurianto menyatakan 'Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku Menteri'," ujar jaksa.

Siasat penguncian spesifikasi perangkat ini, tambah jaksa, disampaikan Nadiem setelah ia melantik Pejabat Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulyatsah.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

Saat itu, Nadiem menegaskan ekosistem digital sekolah wajib menggunakan produk tertentu.

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More