- Jaksa menuding Nadiem Makarim menyembunyikan kendalinya di PT AKAB dan Gojek melalui surat kuasa permanen demi keuntungan pribadi.
- Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap Nadiem tetap menjadi pengendali utama korporasi meskipun telah menjabat sebagai menteri pendidikan.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran hingga triliunan rupiah.
Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyembunyikan kendalinya terhadap keputusan korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT Goto (Gojek Tokopedia) dan PT Gojek Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
Jaksa menyebutkan tudingan itu melalui replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) Nadiem, khususnya soal dalil bahwa Nadiem tidak memiliki konflik kepentingan terkait investasi Google ke PT AKAB.
Menurut jaksa, Nadiem menyamarkan kendalinya atas perusahaan Goto dan Gojek Indonesia melalui surat kuasa irrevocable atau permanen.
“Surat kuasa irrevocable tersebut bukanlah instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menilai meski telah memberikan surat kuasa permanen, Nadiem masih memiliki kendali di PT Goto dan PT Gojek Indonesia karena Nadiem masih menerima laporan dan menentukan keputusan korporasi.
“Meskipun telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mewakili hak suara terdakwa akan tetapi mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapat persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi yang dilakukannya supaya terdakwa tetap menerima menerima manfaat ekonomis dari PT AKAB maupun Gojek Indonesia,” beber jaksa.
Keadaan tersebut, menurut jaksa, dikenal dengan istilah directing mind. Artinya, seseorang yang secara formal tampak melepaskan jabatan tetapi secara substantif tetap menjadi pengendali yang sesungguhnya.
“Fakta ini telah terungkap di persidangan melalui keterangan di bawah sumpah oleh saksi Andri Sulistyo dan Kevin Brian Alwi yang menerangkan bahwa dalam menentukan nilai saham bagi investor baru, mereka tetap melaporkan dan meminta persetujuan terdakwa selaku pemegang saham founder yang memiliki hak untuk menyetujui atau menolak,” ujar jaksa.
Baca Juga: Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
“Maka, dalil hanya pemegang saham minoritas tanpa kendali adalah memutarbalikkan fakta yang harus ditolak,” sambungnya.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook
-
Investor Global Soroti Kepastian Hukum Indonesia, Lihat Kasus Nadiem
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Sidang Nadiem Mati Lampu Pas Buka Bukti Kunci, Netizen Cium Sabotase
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook
-
Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus