- Jaksa menuding Nadiem Makarim menyembunyikan kendalinya di PT AKAB dan Gojek melalui surat kuasa permanen demi keuntungan pribadi.
- Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap Nadiem tetap menjadi pengendali utama korporasi meskipun telah menjabat sebagai menteri pendidikan.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran hingga triliunan rupiah.
Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyembunyikan kendalinya terhadap keputusan korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT Goto (Gojek Tokopedia) dan PT Gojek Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
Jaksa menyebutkan tudingan itu melalui replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) Nadiem, khususnya soal dalil bahwa Nadiem tidak memiliki konflik kepentingan terkait investasi Google ke PT AKAB.
Menurut jaksa, Nadiem menyamarkan kendalinya atas perusahaan Goto dan Gojek Indonesia melalui surat kuasa irrevocable atau permanen.
“Surat kuasa irrevocable tersebut bukanlah instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menilai meski telah memberikan surat kuasa permanen, Nadiem masih memiliki kendali di PT Goto dan PT Gojek Indonesia karena Nadiem masih menerima laporan dan menentukan keputusan korporasi.
“Meskipun telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mewakili hak suara terdakwa akan tetapi mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapat persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi yang dilakukannya supaya terdakwa tetap menerima menerima manfaat ekonomis dari PT AKAB maupun Gojek Indonesia,” beber jaksa.
Keadaan tersebut, menurut jaksa, dikenal dengan istilah directing mind. Artinya, seseorang yang secara formal tampak melepaskan jabatan tetapi secara substantif tetap menjadi pengendali yang sesungguhnya.
“Fakta ini telah terungkap di persidangan melalui keterangan di bawah sumpah oleh saksi Andri Sulistyo dan Kevin Brian Alwi yang menerangkan bahwa dalam menentukan nilai saham bagi investor baru, mereka tetap melaporkan dan meminta persetujuan terdakwa selaku pemegang saham founder yang memiliki hak untuk menyetujui atau menolak,” ujar jaksa.
Baca Juga: Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
“Maka, dalil hanya pemegang saham minoritas tanpa kendali adalah memutarbalikkan fakta yang harus ditolak,” sambungnya.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook
-
Investor Global Soroti Kepastian Hukum Indonesia, Lihat Kasus Nadiem
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Sidang Nadiem Mati Lampu Pas Buka Bukti Kunci, Netizen Cium Sabotase
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kolaborasi Teknologi Streaming Ini Dorong Industri Konten Lokal
-
Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee