- Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya menyatakan Raudi tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.
- Kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah diuji hakim.
Suara.com - Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman memicu polemik.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sebelumnya menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Raudi dalam perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, disebutkan bahwa Raudi Akmal hanya terlibat dalam aktivitas penggalangan massa.
Kegiatan itu mencakup sosialisasi program hibah, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal pengajuan bantuan kelompok sadar wisata.
Namun, hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal,” demikian pertimbangan majelis.
Majelis juga menyatakan tidak ada bukti kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi dengan perangkat daerah Sleman dalam kebijakan perluasan dana hibah.
Bahkan, meskipun ada kesamaan kehendak dengan tim pemenangan, tidak ditemukan peran aktif dalam tindakan melawan hukum.
Fakta tersebut diperkuat oleh berbagai keterangan saksi dan alat bukti yang diuji secara terbuka di persidangan.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
Putusan itu menjadi dasar kuat bahwa keterlibatan Raudi tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sleman tetap menetapkan Raudi sebagai tersangka.
Langkah ini memicu tanda tanya besar, terutama karena dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah diuji hakim.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut.
Ia menilai publik berhak mengetahui apakah terdapat alat bukti baru yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim,” ujar Soepriyadi.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana