News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB
ilustrasi-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai belasan miliar. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Plt Direktur Irigasi Kementerian PU, YRW, dan dua petinggi perusahaan swasta pada 24 Juni 2026.
  • Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari atas dugaan suap, pemerasan, serta rekayasa proyek fiktif di Kementerian PU.
  • Praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp16 miliar dan penyidik kini melakukan pelacakan aset terkait.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum (PU), YRW alias Yosiandi Radi Wicaksono, beserta dua petinggi perusahaan swasta.

Mereka dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi berjamaah yang mencakup praktik suap hingga proyek fiktif senilai belasan miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jakarta Selatan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka akan mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

"Para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Dapot di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Yosiandi Radi Wicaksono (rompi kuning) saat meninjau Daerah irigasi Rawa (DIR) Sebakung, Kab. Penajam Paser Utara bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono. [iln.go.id]

Kasus ini terbagi dalam dua klaster korupsi. Klaster pertama menjerat YRW yang diduga melakukan pemerasan dan menerima suap saat menjabat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) periode 2025-2026.

Ia dituding mengantongi uang panas dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.

"Mereka melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ungkap Dapot.

Sementara klaster kedua, melibatkan RW (Direktur CV TAS) dan JSR (Direktur PT BKS). Keduanya diduga bekerja sama merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024.

Akibat permainan kotor ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Baca Juga: Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset mewah yang diduga hasil dari praktik rasuah tersebut, termasuk dua unit mobil mewah dan gepokan uang tunai dalam mata uang dolar AS.

Hingga kekinian, Kejaksaan terus melakukan pengembangan untuk melacak keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.

Penyidik juga tengah berfokus melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan oleh para tersangka. (Antara)

Load More