- KPK memeriksa mantan Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta pada 24 Juni 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji.
- Penyidik mendalami alasan pemangkasan 20.000 kuota haji tambahan yang diduga menyalahi aturan alokasi bagi jemaah haji reguler.
- Kasus ini telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pihak swasta sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Kali ini, penyidik mencecar mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, terkait kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.
Fokus utama pemeriksaan adalah mencari tahu mengapa 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan mayoritas bagi jemaah reguler, justru dipangkas dan dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji khusus.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, keterangan Hilman sangat krusial untuk mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, sesuai aturan, skema pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
“Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Hilman memilih irit bicara kepada awak media. Ia hanya memberikan jawaban singkat mengenai materi pemeriksaannya.
“Diminta keterangan saja,” ucap Hilman sembari berlalu.
Baca Juga: DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
Sengkarut korupsi ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menduga ada permainan di balik layar yang merugikan jemaah haji reguler demi kepentingan pihak tertentu.
Selain dari unsur pemerintah, KPK juga telah menahan pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet