News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief usai diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta pada 24 Juni 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • Penyidik mendalami alasan pemangkasan 20.000 kuota haji tambahan yang diduga menyalahi aturan alokasi bagi jemaah haji reguler.
  • Kasus ini telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pihak swasta sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Kali ini, penyidik mencecar mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, terkait kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.

Fokus utama pemeriksaan adalah mencari tahu mengapa 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan mayoritas bagi jemaah reguler, justru dipangkas dan dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji khusus.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6/2026).

Budi menjelaskan, keterangan Hilman sangat krusial untuk mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, sesuai aturan, skema pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Hilman memilih irit bicara kepada awak media. Ia hanya memberikan jawaban singkat mengenai materi pemeriksaannya.

“Diminta keterangan saja,” ucap Hilman sembari berlalu.

Baca Juga: DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Sengkarut korupsi ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK menduga ada permainan di balik layar yang merugikan jemaah haji reguler demi kepentingan pihak tertentu.

Selain dari unsur pemerintah, KPK juga telah menahan pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Load More