- Sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi dengan terdakwa dr Tifa akan digelar di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
- Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati akan menyidangkan perkara dr Tifa serta perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Jadwal sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suara.com - Sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang perdana dr Tifa akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," kata Immanuel kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, sidang perdana perkara dengan terdakwa Roy Suryo belum ditetapkan.
Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujarnya.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
Permohonan itu didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Hingga kini, petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan. Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dan akan diperiksa hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Di sisi lain, dr Tifa diketahui tidak mengajukan upaya praperadilan. Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
"Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat M 6,8, Apakah Berdampak ke Indonesia? Ini Kata BMKG
-
Venezuela Umumkan Darurat Nasional Usai Gempa Bumi Besar, Bandara Hingga Listrik Lumpuh
-
Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa