- Sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi dengan terdakwa dr Tifa akan digelar di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
- Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati akan menyidangkan perkara dr Tifa serta perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Jadwal sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suara.com - Sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang perdana dr Tifa akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," kata Immanuel kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, sidang perdana perkara dengan terdakwa Roy Suryo belum ditetapkan.
Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujarnya.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
Permohonan itu didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Hingga kini, petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan. Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dan akan diperiksa hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Di sisi lain, dr Tifa diketahui tidak mengajukan upaya praperadilan. Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
"Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo