News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin]
Baca 10 detik
  • Sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi dengan terdakwa dr Tifa akan digelar di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
  • Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati akan menyidangkan perkara dr Tifa serta perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Jadwal sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suara.com - Sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang perdana dr Tifa akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.

"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," kata Immanuel kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, sidang perdana perkara dengan terdakwa Roy Suryo belum ditetapkan.

Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujarnya.

Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.

Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

Permohonan itu didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sementara tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Hingga kini, petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan. Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dan akan diperiksa hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Di sisi lain, dr Tifa diketahui tidak mengajukan upaya praperadilan. Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

"Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Load More