- Sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi dengan terdakwa dr Tifa akan digelar di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
- Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati akan menyidangkan perkara dr Tifa serta perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Jadwal sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suara.com - Sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang perdana dr Tifa akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," kata Immanuel kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, sidang perdana perkara dengan terdakwa Roy Suryo belum ditetapkan.
Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujarnya.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
Permohonan itu didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Hingga kini, petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan. Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dan akan diperiksa hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Di sisi lain, dr Tifa diketahui tidak mengajukan upaya praperadilan. Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
"Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
-
Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
-
Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
-
Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?
-
Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi