- Richard Lee membantah dakwaan jaksa dalam kasus peredaran kosmetik di Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Juni 2026.
- Tim kuasa hukum menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan dibeli dari pihak lain yang tidak terafiliasi dengannya.
- Richard Lee memiliki bukti alibi bahwa dirinya sedang berada di luar lokasi transaksi saat kejadian berlangsung.
Suara.com - Dokter kecantikan Richard Lee mulai membuka strategi pembelaannya dalam kasus dugaan peredaran produk kosmetik yang kini menyeretnya ke meja hijau.
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard Lee dan tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa salah sasaran. Produk yang dipermasalahkan oleh pelapor, yakni Dokter Detektif atau Doktif, justru dibeli dari toko online lain yang disebut tidak memiliki hubungan dengan dirinya.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan ada dua transaksi yang menjadi dasar dakwaan jaksa, yakni pembelian produk melalui akun Graba Shop pada 12 Oktober 2024 dan akun Raycells Shop pada 23 Oktober 2024.
Menurut Faizal, kedua akun tersebut bukan milik kliennya dan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Richard Lee maupun bisnis yang dikelolanya.
"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun Graba Shop yang bukan dimiliki oleh dr Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun," kata Faizal usai persidangan.
Ia menegaskan tidak ada aliran dana dari transaksi tersebut kepada Richard Lee. Karena itu, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penentuan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Nah, titik ini 12 Oktober ini dijadikan suatu tindak perkara tindak pidana yang dituduhkan ke dr Richard. Tapi dr Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menerima aliran uangnya," ungkapnya.
Argumen serupa disampaikan untuk transaksi kedua yang dilakukan melalui akun Raycells Shop.
"Nah, dr Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dr Richard," ujar Faizal.
Baca Juga: Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
Tak hanya mempersoalkan asal pembelian produk, tim kuasa hukum juga menyerang dasar dakwaan dari sisi waktu dan lokasi kejadian.
Mereka mengklaim Richard Lee tidak berada di lokasi yang disebut dalam dakwaan pada tanggal terjadinya transaksi.
Faizal mengatakan, pada 12 Oktober 2024, saat transaksi pertama disebut terjadi, Richard Lee sedang berada di Singapura. Sementara pada 23 Oktober 2024, suami Reni Effendi itu berada di Jakarta untuk melakukan podcast.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan hari ini bahwa tanggal 12 Oktober tersebut, dr Richard sedang berada di Singapura," beber Faizal.
"Pada tanggal 23 Oktober tersebut, dr Richard sedang melakukan podcast di Jakarta dengan salah satu calon kepala daerah di DKI Jakarta," sambungnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut mengandung unsur error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berita Terkait
-
Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru
-
Dibuang Sayang, Cairkan Maskara Kering dengan 5 Trik Mudah Ini
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan