- Richard Lee membantah dakwaan jaksa dalam kasus peredaran kosmetik di Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Juni 2026.
- Tim kuasa hukum menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan dibeli dari pihak lain yang tidak terafiliasi dengannya.
- Richard Lee memiliki bukti alibi bahwa dirinya sedang berada di luar lokasi transaksi saat kejadian berlangsung.
Suara.com - Dokter kecantikan Richard Lee mulai membuka strategi pembelaannya dalam kasus dugaan peredaran produk kosmetik yang kini menyeretnya ke meja hijau.
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard Lee dan tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa salah sasaran. Produk yang dipermasalahkan oleh pelapor, yakni Dokter Detektif atau Doktif, justru dibeli dari toko online lain yang disebut tidak memiliki hubungan dengan dirinya.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan ada dua transaksi yang menjadi dasar dakwaan jaksa, yakni pembelian produk melalui akun Graba Shop pada 12 Oktober 2024 dan akun Raycells Shop pada 23 Oktober 2024.
Menurut Faizal, kedua akun tersebut bukan milik kliennya dan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Richard Lee maupun bisnis yang dikelolanya.
"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun Graba Shop yang bukan dimiliki oleh dr Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun," kata Faizal usai persidangan.
Ia menegaskan tidak ada aliran dana dari transaksi tersebut kepada Richard Lee. Karena itu, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penentuan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Nah, titik ini 12 Oktober ini dijadikan suatu tindak perkara tindak pidana yang dituduhkan ke dr Richard. Tapi dr Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menerima aliran uangnya," ungkapnya.
Argumen serupa disampaikan untuk transaksi kedua yang dilakukan melalui akun Raycells Shop.
"Nah, dr Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dr Richard," ujar Faizal.
Baca Juga: Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
Tak hanya mempersoalkan asal pembelian produk, tim kuasa hukum juga menyerang dasar dakwaan dari sisi waktu dan lokasi kejadian.
Mereka mengklaim Richard Lee tidak berada di lokasi yang disebut dalam dakwaan pada tanggal terjadinya transaksi.
Faizal mengatakan, pada 12 Oktober 2024, saat transaksi pertama disebut terjadi, Richard Lee sedang berada di Singapura. Sementara pada 23 Oktober 2024, suami Reni Effendi itu berada di Jakarta untuk melakukan podcast.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan hari ini bahwa tanggal 12 Oktober tersebut, dr Richard sedang berada di Singapura," beber Faizal.
"Pada tanggal 23 Oktober tersebut, dr Richard sedang melakukan podcast di Jakarta dengan salah satu calon kepala daerah di DKI Jakarta," sambungnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut mengandung unsur error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berita Terkait
-
Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru
-
Dibuang Sayang, Cairkan Maskara Kering dengan 5 Trik Mudah Ini
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT