- Richard Lee membantah dakwaan jaksa dalam kasus peredaran kosmetik di Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Juni 2026.
- Tim kuasa hukum menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan dibeli dari pihak lain yang tidak terafiliasi dengannya.
- Richard Lee memiliki bukti alibi bahwa dirinya sedang berada di luar lokasi transaksi saat kejadian berlangsung.
Mereka juga mempersoalkan mengapa perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, padahal Richard Lee berdomisili di Jakarta Selatan dan perusahaan yang disebut dalam perkara itu berkedudukan di Palembang.
Richard Lee sendiri mengaku heran mengapa dirinya harus diadili atas produk yang dibeli dari toko lain.
"Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari, enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli jam 12 malam juga kita tetap layanin kok. Tapi kenapa pelapor membeli dari toko lain?" kata Richard Lee.
Menurut dia, keaslian produk yang dibeli dari pihak ketiga tersebut juga belum dapat dipastikan.
"Bisa jadi (produk) itu dimanipulasi, bisa jadi barang tersebut juga sudah dirusak oleh orang lain. Kan enggak ada buktinya bahwa barang itu punya saya dan kenapa tuduhan ini jatuhnya kepada saya, padahal belinya di tempat lain?" ucapnya.
Sebagai informasi, Richard Lee didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan Richard Lee dari tahanan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.
Baca Juga: Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
Berita Terkait
-
Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru
-
Dibuang Sayang, Cairkan Maskara Kering dengan 5 Trik Mudah Ini
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan