News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB
Dokter kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026). (Suara.com/Tiara Rosana)
Baca 10 detik
  • Richard Lee membantah dakwaan jaksa dalam kasus peredaran kosmetik di Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Juni 2026.
  • Tim kuasa hukum menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan dibeli dari pihak lain yang tidak terafiliasi dengannya.
  • Richard Lee memiliki bukti alibi bahwa dirinya sedang berada di luar lokasi transaksi saat kejadian berlangsung.

Mereka juga mempersoalkan mengapa perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, padahal Richard Lee berdomisili di Jakarta Selatan dan perusahaan yang disebut dalam perkara itu berkedudukan di Palembang.

Richard Lee sendiri mengaku heran mengapa dirinya harus diadili atas produk yang dibeli dari toko lain.

"Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari, enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli jam 12 malam juga kita tetap layanin kok. Tapi kenapa pelapor membeli dari toko lain?" kata Richard Lee.

Menurut dia, keaslian produk yang dibeli dari pihak ketiga tersebut juga belum dapat dipastikan.

"Bisa jadi (produk) itu dimanipulasi, bisa jadi barang tersebut juga sudah dirusak oleh orang lain. Kan enggak ada buktinya bahwa barang itu punya saya dan kenapa tuduhan ini jatuhnya kepada saya, padahal belinya di tempat lain?" ucapnya.

Sebagai informasi, Richard Lee didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan Richard Lee dari tahanan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.

Baca Juga: Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui

Load More