- Richard Lee membantah dakwaan jaksa dalam kasus peredaran kosmetik di Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Juni 2026.
- Tim kuasa hukum menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan dibeli dari pihak lain yang tidak terafiliasi dengannya.
- Richard Lee memiliki bukti alibi bahwa dirinya sedang berada di luar lokasi transaksi saat kejadian berlangsung.
Mereka juga mempersoalkan mengapa perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, padahal Richard Lee berdomisili di Jakarta Selatan dan perusahaan yang disebut dalam perkara itu berkedudukan di Palembang.
Richard Lee sendiri mengaku heran mengapa dirinya harus diadili atas produk yang dibeli dari toko lain.
"Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari, enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli jam 12 malam juga kita tetap layanin kok. Tapi kenapa pelapor membeli dari toko lain?" kata Richard Lee.
Menurut dia, keaslian produk yang dibeli dari pihak ketiga tersebut juga belum dapat dipastikan.
"Bisa jadi (produk) itu dimanipulasi, bisa jadi barang tersebut juga sudah dirusak oleh orang lain. Kan enggak ada buktinya bahwa barang itu punya saya dan kenapa tuduhan ini jatuhnya kepada saya, padahal belinya di tempat lain?" ucapnya.
Sebagai informasi, Richard Lee didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan Richard Lee dari tahanan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.
Baca Juga: Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
Berita Terkait
-
Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru
-
Dibuang Sayang, Cairkan Maskara Kering dengan 5 Trik Mudah Ini
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak
-
Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan
-
Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!