- Terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, melunasi denda sebesar Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (10/6).
- Pembayaran tunai tersebut merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus peredaran kosmetik.
- Kejaksaan telah menyetorkan uang denda ke kas negara dan mengembalikan sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi jaminan pihak keluarga.
Suara.com - Terpidana kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, telah melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar melalui perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai pada Rabu (10/6) sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara," kata Soetarmi, mengutip ANTARA.
Pelunasan denda tersebut merupakan bagian dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Proses pembayaran dilakukan di Kejari Makassar dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, serta keluarga terpidana.
Menurut Soetarmi, dana yang telah diterima langsung dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring dengan pelunasan denda tersebut, kejaksaan juga mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan keluarga Mira Hayati sebagai jaminan pembayaran.
"Sebelumnya pihak keluarga menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan membayar denda. Karena kewajiban tersebut telah dilunasi, sertifikat langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan mengapresiasi langkah jajarannya dalam menuntaskan eksekusi pembayaran denda. Ia juga meminta seluruh aparat kejaksaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah diputus pengadilan.
Kasus yang menjerat Mira Hayati bermula dari peredaran kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Dalam perjalanan proses hukum, Mira sempat divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025.
Baca Juga: Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Kejaksaan diketahui telah mengeksekusi Mira Hayati untuk menjalani masa pidananya pada 18 Februari 2026. Dengan pelunasan denda tersebut, salah satu kewajiban hukum dalam perkara tersebut kini telah diselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku