News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB
Potret Mira Hayati [Instagram]
Baca 10 detik
  • Terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, melunasi denda sebesar Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (10/6).
  • Pembayaran tunai tersebut merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus peredaran kosmetik.
  • Kejaksaan telah menyetorkan uang denda ke kas negara dan mengembalikan sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi jaminan pihak keluarga.

Suara.com - Terpidana kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, telah melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar melalui perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai pada Rabu (10/6) sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara," kata Soetarmi, mengutip ANTARA.

Pelunasan denda tersebut merupakan bagian dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Proses pembayaran dilakukan di Kejari Makassar dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, serta keluarga terpidana.

Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti (tiga kiri) berfoto bersama perwakilan keluarga Mira Hayati, Rusli (tiga kanan) beserta jajaran tim JPU, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, seusai proses penyetoran uang pidana denda Rp1 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Makassar.

Menurut Soetarmi, dana yang telah diterima langsung dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan pelunasan denda tersebut, kejaksaan juga mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan keluarga Mira Hayati sebagai jaminan pembayaran.

"Sebelumnya pihak keluarga menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan membayar denda. Karena kewajiban tersebut telah dilunasi, sertifikat langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan mengapresiasi langkah jajarannya dalam menuntaskan eksekusi pembayaran denda. Ia juga meminta seluruh aparat kejaksaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah diputus pengadilan.

Kasus yang menjerat Mira Hayati bermula dari peredaran kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Dalam perjalanan proses hukum, Mira sempat divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025.

Baca Juga: Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Kejaksaan diketahui telah mengeksekusi Mira Hayati untuk menjalani masa pidananya pada 18 Februari 2026. Dengan pelunasan denda tersebut, salah satu kewajiban hukum dalam perkara tersebut kini telah diselesaikan.

Load More