- Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
- Penyidik KPK mendalami keterlibatan tersangka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR periode 2019-2021.
- Total nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka dalam perkara korupsi ini diperkirakan mencapai angka Rp17 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi di lingkungan MPR RI. Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi bernilai belasan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ma’ruf tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih terkait perannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa selama menjabat di Sekretariat Jenderal MPR.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025.
Meski pemeriksaan sedang berlangsung, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat materi pemeriksaan serta konstruksi lengkap perkara yang menjerat pria yang bertugas di era kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo tersebut.
Namun, satu hal yang menjadi sorotan utama adalah nilai gratifikasi yang diduga mengalir dalam perkara ini. Berdasarkan temuan penyidik, angka penerimaan uang haram tersebut diperkirakan menembus Rp 17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," ungkap Budi.
Hingga kekinian, KPK masih terus bergerak melakukan penghitungan aset dan mendalami detail pengadaan barang yang menjadi pintu masuk aliran dana tersebut.
"KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," pungkas Budi.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"