- Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
- Penyidik KPK mendalami keterlibatan tersangka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR periode 2019-2021.
- Total nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka dalam perkara korupsi ini diperkirakan mencapai angka Rp17 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi di lingkungan MPR RI. Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi bernilai belasan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ma’ruf tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih terkait perannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa selama menjabat di Sekretariat Jenderal MPR.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025.
Meski pemeriksaan sedang berlangsung, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat materi pemeriksaan serta konstruksi lengkap perkara yang menjerat pria yang bertugas di era kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo tersebut.
Namun, satu hal yang menjadi sorotan utama adalah nilai gratifikasi yang diduga mengalir dalam perkara ini. Berdasarkan temuan penyidik, angka penerimaan uang haram tersebut diperkirakan menembus Rp 17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," ungkap Budi.
Hingga kekinian, KPK masih terus bergerak melakukan penghitungan aset dan mendalami detail pengadaan barang yang menjadi pintu masuk aliran dana tersebut.
"KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," pungkas Budi.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak