News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB
mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ma’ruf Cahyono. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp17 miliar.
  • Penyidik mendalami sumber penghasilan resmi, mekanisme pengadaan barang, dan aliran uang selama tersangka menjabat di MPR RI.
  • KPK belum menahan tersangka karena masih memerlukan pengumpulan bukti tambahan sebelum melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam pemeriksaan perdana Ma'ruf sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh MC tersebut," ujar Budi.

Meski telah menjalani pemeriksaan, KPK belum menahan Ma'ruf. Budi menjelaskan penyidik masih membutuhkan bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," ungkapnya.

Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku penyidik baru menanyakan identitas dan ruang lingkup tugasnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," kata Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Saat itu, Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR ketika lembaga tersebut dipimpin Bambang Soesatyo. Hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap nilai dugaan gratifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Menurut Budi, penyidik masih terus menghitung total dugaan gratifikasi dan mendalami berbagai proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang tersebut.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujarnya.

Load More