Suara.com - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa sistem kekayaan intelektual di Indonesia menyediakan mekanisme hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila terdapat keberatan terhadap suatu permohonan merek maupun pencatatan hak cipta.
Penegasan tersebut mencuat menyusul adanya keberatan dari kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman terhadap permohonan pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan yang berkaitan dengan penggunaan nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV yang saat ini tengah diproses oleh DJKI.
"Kami akan mengajukan keberatan terhadap permohonan merek serta mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Kami berpendapat bahwa nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat dijadikan objek komersialisasi merek dan penggunaannya perlu mempertimbangkan aspek hukum maupun nilai budaya," ujar Firman pada acara "Pasti Ada Solusi" di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), melalui telekonferensi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta harus diajukan sesuai mekanisme yang berlaku dan disertai dokumen pendukung yang memadai. Setelah itu, pemerintah akan melakukan telaah secara mendalam untuk memastikan perlindungan diberikan kepada pihak yang memang berhak," ujar Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran merek terdapat masa pengumuman yang berfungsi sebagai ruang partisipasi publik. Pada periode tersebut, pihak yang merasa memiliki kepentingan dapat mengajukan keberatan secara resmi sebelum permohonan memasuki tahap pemeriksaan substantif.
"Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setiap keberatan yang masuk akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan substantif," jelas Hermansyah.
Selain mekanisme keberatan pada permohonan merek, sistem kekayaan intelektual Indonesia juga menyediakan jalur hukum terkait pencatatan hak cipta. DJKI menjelaskan bahwa hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif sehingga pencatatan tidak serta-merta menentukan kepemilikan mutlak atas suatu karya.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai suatu pencatatan bertentangan dengan ketentuan hukum, tersedia mekanisme penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
DJKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur hukum yang telah tersedia apabila memiliki keberatan terhadap suatu permohonan kekayaan intelektual. Keberadaan mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak, kepentingan publik, serta pelestarian nilai budaya yang hidup di masyarakat. ***
Berita Terkait
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?