- Petugas keamanan berinisial I ditangkap polisi karena mencuri sembako di supermarket kawasan Tambora sejak Februari 2026.
- Pelaku mencuri barang dengan modus menyimpan sembako di loker pribadi sebelum dibawa pulang saat jam kerja.
- Aksi pencurian selama lima bulan tersebut menyebabkan kerugian pihak supermarket mencapai angka Rp70 juta bagi perusahaan.
Suara.com - Seorang petugas keamanan (satpam) sebuah supermarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri berbagai barang kebutuhan pokok (sembako) dari tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku berinisial I (44) telah menjalankan aksinya selama sekitar lima bulan, sejak Februari 2026.
Akibat aksi tersebut, pihak supermarket diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Menurut Sudrajat, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk menjalankan pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
Modus yang digunakan adalah mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan," kata Sudrajat, Jumat (19/6/2026).
Barang-barang hasil curian kemudian dijual kembali. Uang dari penjualan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus bermain judi online.
"Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan internal, dugaan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Baca Juga: Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerjanya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah
-
Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan
-
Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
-
Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow