- Petugas keamanan berinisial I ditangkap polisi karena mencuri sembako di supermarket kawasan Tambora sejak Februari 2026.
- Pelaku mencuri barang dengan modus menyimpan sembako di loker pribadi sebelum dibawa pulang saat jam kerja.
- Aksi pencurian selama lima bulan tersebut menyebabkan kerugian pihak supermarket mencapai angka Rp70 juta bagi perusahaan.
Suara.com - Seorang petugas keamanan (satpam) sebuah supermarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri berbagai barang kebutuhan pokok (sembako) dari tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku berinisial I (44) telah menjalankan aksinya selama sekitar lima bulan, sejak Februari 2026.
Akibat aksi tersebut, pihak supermarket diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Menurut Sudrajat, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk menjalankan pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
Modus yang digunakan adalah mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan," kata Sudrajat, Jumat (19/6/2026).
Barang-barang hasil curian kemudian dijual kembali. Uang dari penjualan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus bermain judi online.
"Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan internal, dugaan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Baca Juga: Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerjanya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis