- OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan untuk memberantas praktik judi online guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Penyedia jasa keuangan wajib menolak transaksi serta memblokir rekening nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
- OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 33 ribu rekening berdasarkan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas judi online melalui penguatan pengawasan sektor perbankan.
Adapun, berbagai langkah penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah OJK memberantas judi online, pemblokiran rekening judi online, dan pengawasan perbankan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan melalui sinergi antara OJK, industri perbankan, dan berbagai lembaga terkait.
Pengawasan transaksi perbankan, pencegahan tindak pidana pencucian uang, serta penanganan rekening judi online menjadi fokus utama regulator dalam memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan.
“Upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak termasuk OJK dan industri perbankan,” kata Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2026).
Menurut Dian, landasan hukum penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan diwajibkan menolak hubungan usaha, menolak transaksi, hingga menutup hubungan usaha dengan nasabah apabila memenuhi kriteria tertentu.
Salah satu kriterianya adalah sumber dana transaksi yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk aktivitas perjudian daring.
Baca Juga: Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
“Pada ketentuan tersebut telah terdapat pengaturan mengenai penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk transaksi perjudian daring,” ujar Dian.
OJK juga meminta perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendeteksi aktivitas judi online.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli siber terhadap rekening nasabah, penguatan sistem peringatan dini (alert), pertukaran data dan informasi mengenai modus operandi terbaru, serta koordinasi dengan berbagai regulator dan lembaga terkait.
Selain itu, perbankan didorong untuk meningkatkan kemampuan identifikasi transaksi perjudian daring, termasuk transaksi yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran digital di luar rekening bank.
Langkah ini dilakukan karena pelaku judi online kini tidak hanya memanfaatkan rekening perbankan, tetapi juga menggunakan dompet digital atau e-wallet sebagai sarana transaksi.
Dian menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara berkala menyampaikan daftar rekening yang diduga menjadi penampung dana perjudian daring kepada OJK.
Berita Terkait
-
Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi