- PN Jakarta Selatan menetapkan 38 SHM milik Derek Prabu Maras sah secara hukum dalam perkara nomor 1026/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
- Pihak Derek melayangkan dua gugatan baru terkait transparansi pengembalian sisa penjualan aset yang nilainya jauh melampaui utang perusahaan.
- Tim kuasa hukum Derek juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta prosedur pemecatan cacat hukum dari perusahaan PT Lekom Maras.
Tragisnya, setelah menyerahkan aset pribadinya demi menyelamatkan perusahaan, Derek justru didepak dari kepengurusan PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi TBK.
Pemecatan ini dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Beliau sudah menolong PT Lekom Maras untuk menyelamatkan perusahaan akan tetapi apa yang dilakukan oleh PT Lekom Maras? Beliau dipecat tanpa undangan RUPS tanpa kesempatan untuk membela diri dan yang paling parahnya Ratu Prabu Energi TBK adalah perusahaan publik dan ketika pemecatan itu dilakukan harus dilakukan oleh notaris yang terdaftar di OJK tapi apa yang dilakukan oleh PT Lekom Maras? Memecat Derek Prabu Maras dilakukan oleh notaris yang tidak terdaftar di OJK dan Pak Derek tidak dibayar gajinya, dipecat, asetnya diambil jadi kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya," beber Yuli lagi.
Menghadapi rentetan kejanggalan ini, tim kuasa hukum yang terdiri dari Yuli Hutagaol, Perry Cornelius Sitohang, Yaohan Putera, dan rekan sejawat lainnya, mengambil langkah agresif.
Mereka telah melayangkan 8 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pemalsuan dokumen, termasuk surat pernyataan pinjam nama (nominee) yang muncul dalam perkara sebelumnya.
Yuli Hutagaol juga memberikan peringatan keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Ia meminta instansi tersebut untuk transparan dan berani membuka warkah atau berkas asal-usul 38 SHM milik kliennya di persidangan mendatang.
"Saya juga mohon kepada BPN Jakarta Selatan agar hadir di dalam perkara 549/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. PN Jakarta Selatan karena ini SHM milik pribadinya Derek Prabu Maras saat itu BPN di dalam perkara kami yang sebelumnya di 1002 tersebut BPN tidak hadir. BPN nya ngumpet jadi saya mohon kepada BPN Jakarta Selatan untuk hadir dan membuka warkah 38 SHM milik Derek Prabu Maras," ujar dia.
Langkah hukum ini diharapkan mendapat pengawasan ketat dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Tujuannya, agar persidangan perkara nomor 549 dan 551 di PN Jakarta Selatan berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.
Baca Juga: Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
"Keadilan mungkin datangnya terlambat, tapi keadilan tidak pernah salah alamat. Dan langkah pertama ini kita menang. Dan kami berharap langkah-langkah kedepannya mendapatkan titik baik. Dan semoga Tuhan menolong kami," pungkas Yuli Hutagaol.
Berita Terkait
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!
-
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya
-
Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan
-
4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat
-
Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama