News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB
Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat hiburan keluarga di Jakarta. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok pusat hiburan di Jakarta dengan omzet Rp2,1 miliar per bulan.
  • Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka karena menyelenggarakan perjudian fisik melalui mesin ketangkasan berhadiah uang tunai.
  • Polisi mengungkap sindikat internasional aplikasi HOT51 yang melakukan perjudian daring serta pencucian uang melalui lima perusahaan korporasi.

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat hiburan keluarga di Jakarta. Dua lokasi bernama "Disney Timezone" dan "Sky Timezone" digerebek polisi karena menjalankan aktivitas judi terselubung dengan omzet fantastis mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menybut 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka mencakup pemilik usaha, karyawan, hingga para pemain yang tertangkap basah di lokasi.

"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Barang bukti yang disita dari lokasi judi bernama "Disney Timezone" dan "Sky Timezone" di Jakarta. [Suara.com/Faqih]

Siasat Voucher dan Mesin Ketangkasan

Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tempat judi tersebut dikemas menyerupai pusat permainan ketangkasan anak-anak.

Berbagai mesin seperti slot game, roulette, hingga tembak ikan disediakan untuk menjaring pemain.

Modusnya, pemain menyetor uang tunai atau transfer untuk mendapatkan voucher. Jika menang, poin yang terkumpul ditukarkan kembali menjadi uang melalui wasit yang berjaga.

Dari operasi ini, polisi menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas 21,95 gram, brankas, serta 39 unit mesin permainan.

Baca Juga: Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

Gurita Judi Online dan Live Pornografi "HOT51"

Tak berhenti di judi fisik, Polda Metro Jaya juga membongkar sindikat internasional melalui aplikasi "HOT51" yang menyajikan judi online sekaligus live streaming pornografi.

Sindikat ini memanfaatkan perusahaan payment gateway untuk mencuci uang hasil kejahatan guna mengelabui sistem perbankan.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," jelas Iman.

Dalam pengembangan kasus aplikasi ini, polisi memblokir 118 rekening dan menyita uang tunai sebesar Rp14,9 miliar.

Selain menetapkan sembilan tersangka individu, termasuk dua direktur perusahaan payment gateway, polisi juga menjerat lima korporasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," tegas Iman.

Load More