News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat di Majalaya pada 23 Juni 2026 atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat.
  • Tersangka diduga menyekap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi.
  • Polda Jawa Barat kini mendalami potensi korban lain berdasarkan informasi media sosial serta mengimbau masyarakat segera melapor.

Suara.com - Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan adanya korban-korban lain dalam kasus penyekapan dan penyiksaan keji yang dilakukan Taufik Hidayat (30). Langkah ini diambil setelah kepolisian mendeteksi sejumlah pengakuan dari pengguna media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan informasi di dunia maya, terutama dari pihak-pihak yang mengaku pernah menjadi sasaran kekerasan tersangka.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," ujar Hendra di Bandung, Rabu (24/6/2026).

Meski narasi mengenai korban lain muncul di media sosial, Hendra menjelaskan hingga saat ini penyidik masih menunggu adanya laporan resmi untuk memperkuat proses hukum.

"Secara fakta, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kami," katanya.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah dirugikan atau memiliki informasi terkait tabiat kekerasan tersangka untuk tidak ragu melapor. Laporan dapat disampaikan melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar atau melalui layanan darurat 110.

Hingga kini, penyidik juga masih berupaya membedah motif di balik penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik terhadap Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29).

Hendra menegaskan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti masih terus digencarkan.

"Penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka," terangnya.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]

Ditangkap di Majalaya

Baca Juga: Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Taufik ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sempat menjadi buronan yang paling dicari. Pria berusia 30 tahun ini diringkus polisi atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka fisik yang sangat memprihatinkan.

Penyelidikan mendalam mengungkap fakta kelam bahwa YTR diduga telah disekap dan disiksa selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama dua jam di lokasi kejadian, tim Inafis menyita berbagai barang bukti mulai dari helm, koper, hingga pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut.

Mirisnya, YTR bukan satu-satunya perempuan yang pernah merasakan kekejaman tersangka. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa mantan istri Taufik juga pernah mengalami pola kekerasan serupa, meski dengan tingkat keparahan yang berbeda.

Dalam proses pengejarannya, Polda Jabar bahkan harus melibatkan Bareskrim Polri hingga bekerja sama dengan Meta untuk melacak jejak digital tersangka. (Antara)

Load More