- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka penyekapan dan penyiksaan keji terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki.
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan kekerasan brutal tersebut.
- Akibat penyiksaan di Cileunyi, Bandung, korban mengalami cacat fisik serius hingga tidak mampu berbicara, mendengar, dan berjalan.
Suara.com - Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat (30) dengan pasal berlapis usai menyekap dan menyiksa kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29), secara keji selama bertahun-tahun. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman terberat bagi Taufik. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tegas Rudi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Rudi juga meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum ini agar penderitaan korban terbayar dengan ganjaran yang setimpal di pengadilan.
"Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," katanya.
Kasus kekerasan yang menimpa Yuvita meninggalkan luka mendalam. Selama disekap di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ia mengalami penyiksaan fisik yang brutal.
Akibatnya, Yuvita kini menderita cacat fisik serius hingga tidak mampu berbicara, mendengar, serta berjalan dengan normal.
Rudi bahkan mengaku sangat terpukul dengan kasus ini dan menekankan pentingnya perlindungan bagi kaum perempuan agar merasa aman di mana pun mereka berada.
"Seharusnya perempuan-perempuan, kita semua dalam keadaan aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita semua," ucap Rudi.
Baca Juga: Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif
-
Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla
-
Masyarakat Makassar Cuan dari Sampah Plastik, Disulap Jadi Furnitur
-
Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?
-
Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak