News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menolak permohonan status Justice Collaborator tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya, pada Juni 2026.
  • Penyidik menetapkan Sony sebagai pelaku utama karena dinilai bertanggung jawab atas praktik jual beli titik lokasi SPBG.
  • Kuasa hukum kini mengupayakan permohonan status Justice Collaborator kepada LPSK demi mengungkap keterlibatan sejumlah nama besar dalam kasus tersebut.

Salah satu alasan penyidik menolak permohonan Sony ialah karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.

Hal itu disampaikan Syarief setelah penyidik memeriksa Sony melalui permintaan keterangan serta alat bukti yang telah disita.

“Saudara SS ini merupakan eh pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPg. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” katanya.

Selain itu, Sony juga dinilai sebagai salah satu pihak yang menyebabkan kerugian negara, antara lain melalui praktik jual beli titik dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dalam hal ini, Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ucapnya.

Selanjutnya, Sony juga harus mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya.

Kendati demikian, penyidik menyatakan tetap menghargai informasi yang telah diberikan Sony kepada penyidik.

Baca Juga: Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Load More