News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB
Kuasa Hukum Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp13,4 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.
  • Kuasa hukum menilai putusan tersebut janggal karena hakim menerima memori banding yang melewati batas waktu tujuh hari menurut KUHAP.
  • Pihak Kerry resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Juni 2026 karena menolak hasil audit BPK dan perhitungan kerugian negara.

"Faktanya, Terminal BBM Merak sampai hari ini masih digunakan oleh Pertamina. Kalau terminal itu tidak ada, harga BBM sudah naik jauh-jauh hari sebelumnya," ujarnya.

Vonis Pengadilan Tinggi

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang pada Rabu (10/6/2026). Majelis menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Selain pidana penjara, Kerry dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait pidana tambahan. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun, sehingga total kewajibannya mencapai Rp13,4 triliun.

Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi Kerry untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tetap tidak mencukupi, Kerry akan menjalani pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Load More