News / Nasional
Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menyatakan tiga pemenang lelang barang rampasan koruptor gagal melunasi pembayaran senilai total Rp61,4 juta pada Juni 2026.
  • Aset yang gagal dilunasi, termasuk iPhone senilai Rp34 juta, akan dilelang kembali oleh KPK pada Desember 2026 mendatang.
  • KPK berhasil menyetorkan Rp39,8 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan korupsi periode Juni 2026 tersebut.

Suara.com - Pemenang lelang iPhone bekas koruptor senilai Rp34 juta dipastikan gagal melunasi pembayaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aset tersebut akan dilelang ulang pada Desember 2026 setelah pemenangnya dinyatakan wanprestasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat tiga pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir pembayaran pada 25 Juni 2026.

Salah satunya merupakan pemenang lelang iPhone XS 64 GB yang merupakan barang rampasan dari mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.

"Betul (termasuk iPhone XS 64 GB yang dirampas dari Nurwidi Hartana)," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Selain itu, pemenang lelang iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 TB dari perkara Hasanuddin serta satu unit telepon genggam dari perkara Rachmat Fadjar juga tidak menyelesaikan pembayaran.

"Nilai total wanprestasi Rp61,4 juta," ujar Budi.

Meski demikian, KPK tetap berhasil menyetorkan sekitar Rp39,8 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan korupsi periode Juni 2026.

Budi menjelaskan, barang-barang yang pembayarannya gagal diselesaikan akan kembali dilelang pada Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Kontribusi terbesar hasil lelang berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra sekitar Rp16,6 miliar, disusul perkara Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, Gazalba Saleh sekitar Rp6 miliar, serta Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sekitar Rp3,3 miliar.

Baca Juga: KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

"Kami mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti lelang barang rampasan negara. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel semakin dipercaya publik sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," kata Budi.

Ia menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

"KPK meyakini bahwa pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, mekanisme ini juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan kepada negara serta masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar lelang 108 barang rampasan korupsi secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026.

Lelang tersebut sempat menjadi perhatian publik karena iPhone XS 64 GB dengan harga limit hanya Rp231 ribu berhasil ditawar hingga Rp34 juta.

Selain itu, iPhone 13 Pro Max 1 TB dari perkara Hasanuddin juga terjual Rp17,8 juta, naik hampir tiga kali lipat dari harga limit Rp5,8 juta setelah menarik 193 peminat dan 14 penawar aktif.

Dalam lelang yang sama, mesin kopi La Marzocco dengan harga limit Rp77,6 juta juga laku Rp108,7 juta, sedangkan rumah milik terpidana Gazalba Saleh terjual seharga Rp6,2 miliar.

Namun, setelah masa pelunasan berakhir, tiga pemenang lelang dinyatakan wanprestasi sehingga aset tersebut akan kembali dilelang pada akhir tahun.

Load More