- KPK menyatakan tiga pemenang lelang barang rampasan koruptor gagal melunasi pembayaran senilai total Rp61,4 juta pada Juni 2026.
- Aset yang gagal dilunasi, termasuk iPhone senilai Rp34 juta, akan dilelang kembali oleh KPK pada Desember 2026 mendatang.
- KPK berhasil menyetorkan Rp39,8 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan korupsi periode Juni 2026 tersebut.
Suara.com - Pemenang lelang iPhone bekas koruptor senilai Rp34 juta dipastikan gagal melunasi pembayaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aset tersebut akan dilelang ulang pada Desember 2026 setelah pemenangnya dinyatakan wanprestasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat tiga pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir pembayaran pada 25 Juni 2026.
Salah satunya merupakan pemenang lelang iPhone XS 64 GB yang merupakan barang rampasan dari mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.
"Betul (termasuk iPhone XS 64 GB yang dirampas dari Nurwidi Hartana)," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Selain itu, pemenang lelang iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 TB dari perkara Hasanuddin serta satu unit telepon genggam dari perkara Rachmat Fadjar juga tidak menyelesaikan pembayaran.
"Nilai total wanprestasi Rp61,4 juta," ujar Budi.
Meski demikian, KPK tetap berhasil menyetorkan sekitar Rp39,8 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan korupsi periode Juni 2026.
Budi menjelaskan, barang-barang yang pembayarannya gagal diselesaikan akan kembali dilelang pada Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Kontribusi terbesar hasil lelang berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra sekitar Rp16,6 miliar, disusul perkara Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, Gazalba Saleh sekitar Rp6 miliar, serta Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sekitar Rp3,3 miliar.
Baca Juga: KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
"Kami mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti lelang barang rampasan negara. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel semakin dipercaya publik sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," kata Budi.
Ia menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
"KPK meyakini bahwa pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, mekanisme ini juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan kepada negara serta masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar lelang 108 barang rampasan korupsi secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026.
Lelang tersebut sempat menjadi perhatian publik karena iPhone XS 64 GB dengan harga limit hanya Rp231 ribu berhasil ditawar hingga Rp34 juta.
Selain itu, iPhone 13 Pro Max 1 TB dari perkara Hasanuddin juga terjual Rp17,8 juta, naik hampir tiga kali lipat dari harga limit Rp5,8 juta setelah menarik 193 peminat dan 14 penawar aktif.
Dalam lelang yang sama, mesin kopi La Marzocco dengan harga limit Rp77,6 juta juga laku Rp108,7 juta, sedangkan rumah milik terpidana Gazalba Saleh terjual seharga Rp6,2 miliar.
Namun, setelah masa pelunasan berakhir, tiga pemenang lelang dinyatakan wanprestasi sehingga aset tersebut akan kembali dilelang pada akhir tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini