News / Metropolitan
Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi penyekapan di Senen. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap dua tersangka berinisial Arief dan Sabarudin atas kasus penyekapan tiga pekerja di percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat.
  • Tiga korban disekap selama tiga pekan dengan kondisi terikat karena dituduh melakukan pencurian pelat cetak oleh pihak perusahaan.
  • Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada keluarga korban senilai Rp50 juta per orang sebagai syarat pembebasan para korban.

Suara.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga pekerja di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Para korban diduga disekap selama hampir tiga pekan karena dituduh mencuri pelat cetak.

"Sudah ada dua orang yang kami tangkap dan tahan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, ketiga korban berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Mereka diduga disekap selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya polisi menerima laporan dari keluarga dan mendatangi lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan ketiga korban dalam kondisi memprihatinkan. Tangan dan kaki mereka terikat menggunakan borgol, rantai besi, serta tali baja.

"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhammad Rafli Jaelani terlihat diborgol pada bagian kaki sambil diikat tali baja. Korban bernama Adit Saputra juga diborgol pada bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," ujar Erlyn.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menyekap korban karena Tegar Saputra diduga melakukan pencurian pelat cetak bersama seorang rekan bernama Martin. Setelah diinterogasi, Tegar disebut mengaku aksi tersebut dilakukan bersama Muhammad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.

Ketiganya kemudian disekap dengan kondisi kaki diborgol dan diikat.

Dalam proses tersebut, pelaku juga diduga meminta uang kepada keluarga korban sebagai syarat pembebasan. Masing-masing keluarga diminta membayar Rp50 juta.

"Saat negosiasi dengan keluarga, karena dianggap kerugian pencurian besar, pelaku meminta uang Rp50 juta per orang dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," kata Erlyn.

Baca Juga: Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Namun, setelah salah satu keluarga memenuhi permintaan tersebut, korban tak kunjung dibebaskan. Keluarga kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya para pelaku ditangkap.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Arief dan Sabarudin. Arief diduga berperan menginterogasi korban, menampar, mengawasi korban selama penyekapan, serta menemui keluarga korban saat proses mediasi.

Sementara itu, Sabarudin diduga ikut menginterogasi korban, menampar salah satu korban satu kali, dan menjaga para korban selama disekap.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER), kawat baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap keluarga korban.

Load More