- Polisi menangkap dua tersangka berinisial Arief dan Sabarudin atas kasus penyekapan tiga pekerja di percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat.
- Tiga korban disekap selama tiga pekan dengan kondisi terikat karena dituduh melakukan pencurian pelat cetak oleh pihak perusahaan.
- Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada keluarga korban senilai Rp50 juta per orang sebagai syarat pembebasan para korban.
Suara.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga pekerja di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Para korban diduga disekap selama hampir tiga pekan karena dituduh mencuri pelat cetak.
"Sudah ada dua orang yang kami tangkap dan tahan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, ketiga korban berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Mereka diduga disekap selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya polisi menerima laporan dari keluarga dan mendatangi lokasi kejadian.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan ketiga korban dalam kondisi memprihatinkan. Tangan dan kaki mereka terikat menggunakan borgol, rantai besi, serta tali baja.
"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhammad Rafli Jaelani terlihat diborgol pada bagian kaki sambil diikat tali baja. Korban bernama Adit Saputra juga diborgol pada bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," ujar Erlyn.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menyekap korban karena Tegar Saputra diduga melakukan pencurian pelat cetak bersama seorang rekan bernama Martin. Setelah diinterogasi, Tegar disebut mengaku aksi tersebut dilakukan bersama Muhammad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.
Ketiganya kemudian disekap dengan kondisi kaki diborgol dan diikat.
Dalam proses tersebut, pelaku juga diduga meminta uang kepada keluarga korban sebagai syarat pembebasan. Masing-masing keluarga diminta membayar Rp50 juta.
"Saat negosiasi dengan keluarga, karena dianggap kerugian pencurian besar, pelaku meminta uang Rp50 juta per orang dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," kata Erlyn.
Baca Juga: Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
Namun, setelah salah satu keluarga memenuhi permintaan tersebut, korban tak kunjung dibebaskan. Keluarga kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya para pelaku ditangkap.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Arief dan Sabarudin. Arief diduga berperan menginterogasi korban, menampar, mengawasi korban selama penyekapan, serta menemui keluarga korban saat proses mediasi.
Sementara itu, Sabarudin diduga ikut menginterogasi korban, menampar salah satu korban satu kali, dan menjaga para korban selama disekap.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER), kawat baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap keluarga korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi